IAWNews.com – Sidang mediasi terkait gugatan perdata atas sengketa tanah di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, resmi dinyatakan gagal. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong itu kini berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada Senin, 23 Juni 2025.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching melalui perusahaannya PT Bagus Jaya Abadi, terhadap Samuel Hamonangan Sitorus dan beberapa pihak lainnya. Gugatan ini bahkan mendapat julukan satir “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” karena dianggap janggal sejak awal.
Sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, menandai dimulainya proses lanjutan setelah mediasi menemui jalan buntu. Dalam sidang, Hakim Beauty menjelaskan bahwa sebagian besar persidangan ke depan akan digelar secara daring melalui e-court.
“Pengadilan Negeri Sorong telah memiliki sarana yang memadai untuk pelaksanaan sidang online. Ini kami lakukan untuk menjamin efisiensi dan kelancaran proses peradilan”, ujar Beauty Deitje Elisabeth.
Sebelumnya, tiga kali mediasi telah digelar namun seluruhnya gagal mencapai kesepakatan. Pengacara tergugat, Simon M. Soren, menyoroti sikap penggugat yang tidak pernah menghadirkan prinsipal dalam proses mediasi. “Bagaimana mungkin penggugat tidak pernah hadir sendiri dalam mediasi? Apakah tidak serius menggugat atau memang tidak tahu apa yang digugat?” tegas Simon.
Dalam sidang pembacaan gugatan, kuasa hukum penggugat menyampaikan adanya perubahan materi gugatan kepada majelis hakim yang disaksikan kuasa hukum tergugat. Namun hingga akhir sidang, keberadaan dan kejelasan obyek sengketa masih dipertanyakan.
Labora Sitorus, salah satu tergugat yang juga dikenal sebagai mantan perwira kepolisian, menyampaikan langsung keberatannya kepada majelis. “Sampai saat ini saya tidak tahu tanah yang mana yang sedang digugat. Jangan-jangan penggugat sendiri tidak tahu titik koordinatnya,” ucapnya di ruang sidang.
Sengketa ini menjadi sorotan karena penggugat dikabarkan menuntut pembagian lahan yang tidak jelas batas dan letaknya, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas kerugian yang tidak dijelaskan secara rinci. Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya istilah “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” yang kini ramai dibicarakan di kalangan praktisi hukum setempat.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses persidangan sesuai hukum acara yang berlaku. “Kami akan melakukan pemeriksaan dokumen, mendengarkan saksi, dan melakukan sidang lapangan jika diperlukan. Semua akan dilakukan secara terbuka dan adil,” jelas Beauty.
Usai sidang, Simon M. Soren dalam konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang dinilai tidak berdasar tersebut. “Bukti surat yang diajukan penggugat banyak yang bermasalah. Kami yakin gugatan ini akan ditolak majelis,” ujarnya.
Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan awal atas bukti dan saksi dari kedua belah pihak. (tim/red)