Categories Kabar IAW

IAW Datangi Kementerian Hukum, Adukan Dugaan Mafia Tanah di BPN Jakarta Timur

IAWNews.com – Setelah sebelumnya mengadukan permasalahan hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga Indonesia Accountability Watch (IAW) kembali melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kedatangan Ketua Umum IAW, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, bersama jajaran pengurus DPP IAW disambut oleh Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, Dr. Sucipto, SH, MH, M.KN, di kantor Kementerian Hukum pada Senin (10/03/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Hasan Basri yang juga berprofesi sebagai advokat mengadukan permasalahan hukum yang dialami kliennya, terkait sengketa tanah yang telah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa kliennya telah memenangkan perkara secara berturut-turut hingga lima kali putusan, termasuk hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Diungkapkan oleh Hasan Basri bahwa adanya dugaan pengkhianatan dan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Ia menuding adanya keterlibatan BPN dalam praktik mafia tanah, dengan membatalkan sertifikat hak milik atas nama almarhum Budi Suyono dan menerbitkan sertifikat baru atas nama PT Citra Abadi Mandiri. Perusahaan tersebut dikabarkan dipimpin oleh Letjen Purn. Nono Sampono dan dimiliki oleh pengusaha Sugiarto Kusuma alias Aguan.

“Yang terjadi di BPN Jakarta Timur ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan. Hukum seolah-olah diartikan sesuai kepentingan pribadi dan praktik gratifikasi. Padahal, putusan pengadilan telah menyatakan bahwa Kakantah Jakarta Timur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan korupsi,” tegas Hasan Basri.

Selain itu Hasan Basri juga menyoroti bahwa pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan terus dihalangi oleh BPN, sehingga masyarakat kehilangan kepastian hukum. “Dugaan mafia tanah pertama itu ada di BPN, dan ini telah dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Dr. Sucipto yang didampingi Dr. Ronal Lumbuun, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerjasama, menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan aduan ini kepada Menteri Hukum, Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MH.

“Saya akan sampaikan langsung ke Bapak Menteri mengenai permasalahan ini. Kami akan menelaah apakah harus bersurat ke BPN atau langsung berkoordinasi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sucipto.

Selain itu, Sucipto juga menyarankan agar IAW mengajukan surat ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), mengingat saat ini Menteri Hukum dan Menteri HAM merupakan dua entitas yang terpisah dalam pemerintahan.

Dengan adanya aduan ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memberantas praktik mafia tanah yang diduga melibatkan pejabat BPN. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like