Categories Hukum & Kriminal,

Perwakilan Kapolri Hadiri Sidang Praperadilan Tanpa Surat Kuasa, Hakim Anulir Kehadiran

IAWNews.com – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menyisakan catatan serius bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia. Dua perwakilan Kapolri yang hadir sebagai tergugat dalam perkara praperadilan dinyatakan tidak sah oleh hakim karena tidak membawa Surat Kuasa Khusus.

Sidang yang berlangsung di Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja ini merupakan tindak lanjut atas gugatan yang diajukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mewakili warga Semarang yang sebelumnya ditangkap dan ditahan secara sepihak oleh Polres Blora, wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras ketidaksiapan pihak Mabes Polri. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan ketidakseriusan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

“Dua orang yang diutus Kapolri datang tanpa Surat Kuasa Khusus, padahal itu syarat mutlak dalam proses peradilan. Hakim pun langsung membatalkan kehadiran mereka dan meminta mereka hadir kembali di sidang berikutnya dengan kelengkapan yang sesuai”, kata Wilson Lalengke usai persidangan.

Saat dimintai keterangan oleh media, kedua anggota Polri tersebut berdalih telah membawa Surat Perintah, bukan Surat Kuasa Khusus. Mereka beralasan bahwa proses penerbitan surat dari Kapolri membutuhkan waktu lama dan rumit secara administratif.

Wilson Lalengke menilai alasan tersebut tidak dapat diterima, terlebih di era digital seperti sekarang. Ia menyindir, “Jaman digital tapi masih pakai birokrasi jaman batu. Sungguh terlalu”, ujarnya.

Tak hanya itu, Wilson Lalengke juga menyentil sikap Polri yang menurutnya lebih sibuk dengan seremoni perayaan HUT ketimbang membenahi kinerja pelayanan hukum. Ia mempertanyakan prioritas institusi tersebut di tengah tuntutan publik akan keadilan dan profesionalisme.

“Publik butuh Polri yang melayani rakyat, bukan yang sibuk show-off dengan teknologi robot anjing. Taat hukum itu lebih penting daripada pertunjukan”, imbuh Wilson Lalengke.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan formil dan materiil. Hakim meminta pihak Kapolri untuk hadir secara sah sesuai hukum acara.

PPWI menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk perlawanan atas praktik penegakan hukum yang dianggap sewenang-wenang dan merugikan warga negara. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like