Categories Rakyat Bicara

RS Pinna Diduga Langgar Tata Ruang, Berdiri di Bantaran Kali Bekasi Tanpa Kepastian Hukum

IAWNews.com – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pinna yang berlokasi di Jalan Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik. Bangunan rumah sakit swasta ini diduga kuat melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) dan berdiri di atas bantaran Kali Bekasi tanpa mematuhi prinsip tata ruang yang berlaku.

Diungkapkan oleh Zainudin Resan selaku Kepala Desa Karangsatria, bahwa bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan GSS, tetapi juga terindikasi menyimpang dari ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), hingga Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Lebih mengkhawatirkan lagi, hampir separuh bangunan RS Pinna berdiri tepat di bibir sungai.

“Jangankan perorangan, badan hukum seperti RS Pinna pun membangun hingga ke bibir kali. Kami di desa tidak punya kewenangan untuk menindak”, kata Zaenudin Resan, yang telah mengabdi lebih dari 40 tahun di pemerintahan desa.

Selain RS Pinna, ratusan bangunan liar juga menjamur di sepanjang Jalan Kompa dan Jalan Radar. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara dan saluran air tertier yang telah ditutup oleh para penggarap. Akibatnya, kawasan ini mengalami kekacauan tata kota, kemacetan parah, dan genangan saat musim hujan tiba.

Zaenudin Resan juga menyoroti aspek fiskal, di mana banyak pemilik bangunan liar tidak membayar pajak, retribusi, maupun melaporkan pajak usaha secara akurat. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) dan fasilitas limbah B3 di area RS Pinna pun tidak terlihat, menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan.

Meski laporan mengenai pelanggaran ini telah disampaikan ke Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) serta Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang.

“Kalau ditertibkan tapi tidak ditata, penggarap pasti akan kembali. Kami tidak punya anggaran untuk itu”, ujar Zaenudin Resan.

Selain itu Zaenudin Resan juga menyoroti ketimpangan kapasitas antara pemerintah desa dan pemerintah provinsi. “Langit dan bumi kemampuan Gubernur dengan aparat desa. Gubernur punya dana, begitu ditertibkan bisa langsung ditata. Kami tidak”, imbuhnya.

Ketua RJN (Rakyat Jelata Network) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mengecam keras lemahnya penegakan regulasi di Karangsatria. “Apa yang terjadi di Karangsatria bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi cermin lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi”, tegasnya.

Hisar Pardomuan mendesak Pemkab Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan di bantaran Kali Bekasi dan segera mengambil langkah hukum serta penataan secara terintegrasi.

“Jika pemerintah lamban, publik akan kehilangan kepercayaan”, imbuh Hisar Pardomuan.

Menanggapi polemik ini, Camat Tambun Utara, Najamudin, menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran harus diserahkan kepada pihak berwenang. “Kalau tidak sesuai peraturan kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang. Kalau sudah sesuai aturan, silakan beroperasi. Apalagi ini rumah sakit, meskipun profit, tetapi juga mengandung unsur kemanusiaan,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak teknis seperti Distarkim maupun Dinas Cipta Karya belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Praktik pembangunan di atas bantaran sungai tidak hanya menyalahi UU Tata Ruang dan Perda setempat, namun juga membahayakan keselamatan publik dan kelestarian lingkungan. Diperlukan kajian ulang terhadap Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Detail Engineering Design (DED) proyek-proyek di kawasan tersebut.

Dengan meningkatnya kepadatan penduduk dan beban infrastruktur di Tambun Utara, penataan kawasan dan penegakan hukum tata ruang menjadi urgensi yang tak bisa ditunda. Pemerintah di semua tingkatan dituntut hadir dengan langkah kolaboratif dan progresif demi menyelamatkan ruang hidup warga dan lingkungan. (rjn/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like