IAWNews.com – Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik. Kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang itu memicu desakan masyarakat agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya informasi dari pihak Kejaksaan mengenai perkembangan penyidikan. “Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja”, ujarnya kepada media, Rabu (09/07/2025).
Selain itu fajar Shodick juga menyoroti pentingnya mekanisme komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, khususnya para pelapor.
Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi: apa saja yang sudah dilakukan, siapa saja yang dipanggil, dan tahapan mana yang sudah dicapai”, imbuh Fajar Shodick.

Sebagai informasi, Fajar Shodick bersama dua pelapor lainnya, yakni Endang Susanto dan Muhammad Taufiq Arafic, telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejari Cikarang pada 6 Mei 2025. Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1649/M.2.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025.
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, juga menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penanganan dan kurangnya keterbukaan dari pihak Kejari. “Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan karena ketertutupan”, tegasnya.
Dikatakan oleh Hisar Pardomuan bahwa Kejari Cikarang harus menjunjung profesionalisme serta transparansi, sebagaimana yang telah dilakukan oleh institusi penegak hukum di level pusat. “Kalau Kejagung bisa transparan, Kejari juga harus mampu! Media di sini tidak sekadar mencatat berita, tapi mengawal kebenaran,” ujarnya.
Menurut Hisar Pardomuan, persoalan yang tengah diusut ini tidak lagi hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya di tingkat desa.
Masyarakat Desa SumberJaya sendiri berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil, profesional, dan tidak dipolitisasi. Para pelapor menekankan agar seluruh tahapan penyidikan tetap berada dalam koridor hukum yang murni.
Desakan terhadap Kejari Cikarang agar bersikap terbuka dan konkret dalam penanganan perkara ini semakin menguat, seiring dengan harapan publik akan tegaknya supremasi hukum di tingkat lokal. (tim/red)