IAWNews.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPP GRPPH-RI) resmi mengajukan surat kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait desakan revisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No. 63 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Surat tertanggal 9 September 2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP GRPPH-RI Syahban Siregar, S.H., M.H. dan Sekretaris Umum Mulyono, S.H., serta sudah diterima oleh Sekretariat Pemda Kabupaten Bekasi dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.
“Benar, DPP GRPPH-RI telah berkirim surat pada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi bertanggal 09-09-2025 yang lalu,” ungkap Syahban Siregar, S.H., M.H, kepada media.
Menurut Syahban Siregar, S.H., M.H, pasal yang mengatur tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Perbup No. 11 Tahun 2024 dinilai mencederai rasa keadilan. Ia menilai kebijakan tersebut terlalu timpang, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan.
“Tunjangan perumahan itu jelas mencederai rasa keadilan. Yang diwakilkan masih banyak hidup kesulitan, tapi wakilnya justru bermewah-mewah”, tegas Syahban Siregar, S.H., M.H.
Ditambahkan oleh Syahban Siregar, S.H., M.H, aspirasi publik agar Perbup tersebut direvisi semakin nyaring terdengar, baik dari media, LSM, mahasiswa, maupun masyarakat luas. Namun hingga kini, Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi belum juga merespons.
“Seharusnya Bupati Bekasi dan DPRD mendengarkan aspirasi publik yang sudah nyaring terdengar. Jangan sampai masyarakat marah dulu baru aspirasinya direspons”, ujar Syahban Siregar, S.H., M.H.
Praktisi hukum yang juga tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Cikarang ini menegaskan, GRPPH-RI akan mengambil langkah hukum apabila pemerintah daerah tetap mengabaikan desakan masyarakat.
“Jika Bupati Bekasi dan DPRD tidak merespons aspirasi publik soal revisi Perbup No. 11/2024, kami akan melakukan upaya hukum melalui Judicial Review (JR)”, tegas Syahban Siregar, S.H., M.H.
Dijelaskan oleh Syahban Siregar, S.H., M.H, Peraturan Bupati dapat digugat apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan. Menurut GRPPH-RI, Perbup No. 11 Tahun 2024 sudah memenuhi unsur tersebut dan layak diajukan Judicial Review.
“GRPPH-RI menilai Perbup ini sudah memenuhi syarat untuk diajukan Judicial Review”, pungkas Syahban Siregar, S.H., M.H.
Sebelumnya, kewenangan pembatalan Peraturan Bupati berada di tangan Gubernur atau Menteri. Namun, sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016, kewenangan tersebut bergeser sehingga memungkinkan publik untuk menempuh jalur uji materi. (tim/red)