Categories Rakyat Bicara

Proyek Gedung MI Al-Hidayah Lebak Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

IAWNews.com — Proyek pembangunan gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hidayah di Kampung Ciseel, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menuai kritik tajam. Pasalnya, proyek yang dibiayai melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diduga menggunakan material tidak sesuai standar, seperti batu cadas hingga puing-puing bangunan lama untuk pondasi.

Temuan ini pertama kali terungkap setelah sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan, terlihat adanya penggunaan batu cadas yang secara teknis tidak direkomendasikan untuk pondasi bangunan permanen. Lebih jauh, di beberapa titik ditemukan pula campuran puing bekas bangunan lama sebagai dasar pondasi.

Pihak sekolah MI Al-Hidayah, yang diwakili inisial R, membenarkan adanya temuan material tidak sesuai spesifikasi. Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya sempat digunakan besi berukuran kecil yang dinilai tidak sesuai standar teknis.

“Memang kemarin ada pakai besi kecil. Saya sudah bilang, jangan pakai besi seperti ini, harus diganti”, ujar R saat ditemui di kediamannya.

Mandor proyek dilapangan juga tak menampik dugaan tersebut. “Iya, memang ada sebagian yang pakai batu cadas, dan juga ada yang menggunakan puing-puing”, katanya singkat.

Ketua RGPI Kecamatan Sobang, M. Firdaus, menyesalkan lemahnya pengawasan serta rendahnya kualitas material yang dipakai dalam pembangunan gedung sekolah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan. Ini proyek dari APBN, seharusnya kualitas materialnya dijaga. Keselamatan siswa dan guru harus menjadi prioritas”, tegas Sobang, M. Firdaus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penggunaan material di bawah standar, termasuk mekanisme pengawasan yang seharusnya diterapkan.

Masyarakat sekitar berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta audit teknis. Jika terbukti ada pelanggaran standar konstruksi, hal tersebut dapat menimbulkan risiko serius, baik terhadap keamanan bangunan maupun potensi pelanggaran hukum. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like