IAWNews.com – Dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan kendaraan dinas mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Sebuah mobil dinas milik Dinas Kesehatan Lebak diduga mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari plat merah menjadi plat putih dengan nomor polisi A 1007 NP. Kendaraan tersebut terlihat terparkir di pelataran kantor Dinas Kesehatan Lebak pada Jumat, 23 Januari 2026, dan disebut-sebut merupakan mobil inventaris yang digunakan oleh Kepala Dinas.
Penggantian plat nomor tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, plat merah diperuntukkan khusus bagi kendaraan dinas pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2012. Sementara itu, plat putih hanya boleh digunakan untuk kendaraan perseorangan atau badan hukum non-pemerintah.
Dalam ketentuan hukum, penggantian plat nomor tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang keras, karena termasuk modifikasi TNKB yang tidak sesuai spesifikasi resmi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperkuat oleh Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun sanksi pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Tak hanya sanksi pidana, bagi ASN atau pejabat negara, dugaan pelanggaran ini juga berpotensi berujung pada sanksi disiplin kepegawaian. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi dapat berupa teguran, peringatan tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (PMOI) Lebak, Deni Rukmansyah, menegaskan bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas tidak bisa dianggap sepele.
“Kendaraan dinas dalam beberapa kasus, seperti penggunaan untuk kepentingan pribadi, bisa dikenakan penarikan kendaraan dinas sesuai peraturan instansi terkait,” kata Deni Rukmansyah.
Ditambahkan oleh Deni Rukmansyah, bahwa penggantian plat nomor kendaraan dinas bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika dan integritas institusi.
“Penggantian plat tidak boleh dilakukan untuk kepentingan pribadi atau untuk menghindari kewajiban tertentu, seperti dugaan penghindaran BBM non-subsidi yang pernah terjadi di sejumlah daerah. Kepentingan publik dan citra institusi harus selalu diutamakan,” ujar Deni Rukmansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum berhasil mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Lebak. Yang bersangkutan tidak berada di kantor, dan upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Kasus dugaan ini pun menambah daftar perhatian publik terhadap pengelolaan aset negara dan kepatuhan hukum pejabat publik, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh aparat berwenang. (tim/red)

