Categories Rakyat Bicara

Diduga Langgar Prosedur Perceraian Anggota Yonif 503 Tuai Kecaman

IAWNews.com – Kasus perceraian yang melibatkan seorang anggota TNI dari Yonif Para Raider 503 Mayangkara, Serka Harianto (NRP 31110248441189), tengah menjadi sorotan publik. Gugatan cerainya terhadap sang istri, Ruth Yohanes, dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada 14 Februari 2023, meski proses persidangan diduga penuh kejanggalan.

Persidangan digelar tanpa kehadiran tergugat, lantaran surat panggilan persidangan tidak pernah diterima Ruth Yohanes. Diduga kuat, alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini menimbulkan dugaan pemalsuan data dan manipulasi administrasi demi memperlancar perceraian sepihak.

“Kami menduga ada upaya untuk mempermudah proses cerai dengan cara-cara tidak prosedural. Alamat yang digunakan tidak valid, sehingga panggilan sidang tidak pernah diterima oleh tergugat”, kata Wilson Lalengke, kerabat Ruth Yohanes, Rabu (14/5).

Selain itu Wilson Lalengke yang juga merupakan alumni Lemhannas RI ini menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan Harianto, termasuk potensi batalnya putusan cerai secara hukum jika terbukti terjadi pemalsuan alamat atau manipulasi panggilan sidang.

Perkara ini bermula pada tahun 2022 ketika Harianto mengajukan gugatan cerai pertama ke PA Mojokerto. Namun, gugatan itu dicabut setelah Ruth Yohanes menolak melalui surat balasan. Pada tahun berikutnya, gugatan kembali diajukan kali ini dengan alamat berbeda yang diduga palsu. Akibatnya, Ruth tidak menerima surat panggilan dan tidak mengetahui proses persidangan berlangsung hingga enam bulan setelah putusan dijatuhkan.

Ruth diketahui berada di luar asrama kesatuan karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Harianto, namun penggugat menyatakan bahwa keberadaan istrinya “tidak diketahui di dalam maupun luar negeri”.

Yang lebih memprihatinkan, dugaan keterlibatan pihak kesatuan tempat Harianto berdinas juga mengemuka, termasuk dalam penyusunan berkas administrasi perceraian. Meski demikian, hingga kini Komandan Yonif Para Raider 503 Mayangkara belum memberikan keterangan resmi.

“Kalau benar pengadilan yang mengajukan permohonan cerai, itu makin janggal. Apa hak pengadilan bermohon cerai atas nama seseorang? “, sindir Wilson Lalengke.

Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke mengecam tindakan Harianto yang dinilai menelantarkan anak dan istri. Ia juga mengkritik hakim PA Mojokerto yang dinilai gegabah dan tidak adil dalam memutus perkara. “Saya sangat menyesalkan adanya anggota TNI yang hanya menitipkan spermanya lalu lepas tanggung jawab”, tegasnya.

Wilson Lalengke pun mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto, Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak, hingga pimpinan Yonif Raider 503 agar turun tangan dan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini pun kembali mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi proses hukum, baik di lingkungan militer maupun pengadilan agama. (wils)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like