IAWNews.com – Dugaan kriminalisasi terhadap dua jurnalis warga dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik. Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, dua anggota PPWI asal Jawa Tengah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah, atas dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tuduhan ini dinilai kontroversial mengingat latar belakang mereka sebagai jurnalis yang aktif melakukan peliputan kritis terhadap berbagai kebijakan publik di wilayahnya.
“Langkah ini kami tempuh demi tegaknya keadilan dan kebebasan pers. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka proses hukum ini cacat dan harus dibatalkan”, tegas Tim Hukum PPWI dalam keterangan resminya.
Dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, kedua wartawan menunjuk tujuh pengacara sebagai penerima kuasa untuk menghadapi proses praperadilan. Mereka adalah :
- Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.
- Ujang Kosasih, S.H.
- Anugrah Prima, S.H.
- Yusuf Saefullah, S.H.
- Nurul Islami Meiyanto, S.H.
- Andri Setiawan, S.H.
- Muhammad Imron, S.H.
Permohonan praperadilan diajukan terhadap tiga pihak sekaligus, yaitu Kapolri (Termohon I), Kapolda Jawa Tengah (Termohon II), dan Kapolres Blora (Termohon III). Tim hukum juga diberi mandat untuk membawa kasus ini ke ranah nasional, termasuk ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI.
Menurut PPWI, penetapan status tersangka terhadap dua anggotanya mengandung banyak kejanggalan. Organisasi ini menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis warga yang kerap mengkritik kebijakan lokal.
Kasus ini pun dipandang sebagai ujian terhadap komitmen institusi kepolisian dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya pembungkaman terhadap insan pers,” tegas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian. Namun langkah hukum yang diambil PPWI ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan berekspresi. (tim/red)