Categories Hukum & Kriminal,

Dugaan Arena Judi Sabung Ayam di Rumah Oknum Brimob Polda Sulut, Warga Tungoi I Resah

IAWNews.com – Aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung di rumah seorang oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Utara kembali memicu kegaduhan di Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 09 November 2025 sekitar pukul 17.00 WITA.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di kediaman pria berinisial BG, diketahui bernama Bambang Gaib, warga Desa Tungoi I yang juga tercatat sebagai anggota aktif Satuan Brimob Inuai, Polda Sulawesi Utara.

Menurut sejumlah laporan warga, aktivitas sabung ayam di rumah oknum tersebut bukan terjadi sekali dua kali. Warga mengaku kegiatan itu rutin berlangsung setiap hari Minggu, bahkan telah berlangsung cukup lama. Keramaian para pemain yang sebagian besar berasal dari luar desa dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Setiap hari Minggu pasti ramai. Banyak orang dari luar desa membawa ayam aduan. Suasananya sangat bising dan mengganggu”, kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, demi keamanan.

Warga juga menilai keberadaan arena sabung ayam tersebut memberikan dampak negatif bagi lingkungan desa, mulai dari keributan hingga meningkatnya perilaku tidak sehat di kalangan pemuda setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, oknum anggota Brimob tersebut diduga bukan hanya sekadar mengetahui atau mengizinkan kegiatan tersebut berlangsung di rumahnya, tetapi juga memfasilitasi arena sabung ayam beserta kantin untuk para pemain.

Tidak hanya itu, BG juga disebut mendapat keuntungan berupa persentase dari sewa tempat yang digunakan sebagai arena perjudian tersebut. Dugaan praktik backing oleh aparat aktif mempertegas kekhawatiran warga tentang adanya perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Judi sabung ayam merupakan aktivitas ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Terlebih lagi, dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam memfasilitasi kegiatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara maupun Satuan Brimob terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun melakukan penindakan dan memastikan netralitas penegakan hukum tanpa pandang bulu. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like