Categories Rakyat Bicara

Dugaan Penyimpangan dalam Proyek IPAL di Sembilan Puskesmas OKU Timur

IAWNews.com – Proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sembilan puskesmas rawat inap di Kabupaten OKU Timur diduga bermasalah. Pekerjaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Kesehatan OKU Timur ini dikabarkan tidak sesuai spesifikasi, meskipun nilainya mencapai ratusan juta rupiah per unit.

Hasil investigasi tim media menemukan berbagai kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Dugaan adanya permainan dalam penunjukan dan perencanaan proyek pun mencuat, terutama karena proyek ini dilelang melalui e-katalog dengan mekanisme yang dianggap tidak transparan.

Ironisnya, dalam pelaksanaan proyek, diduga terjadi pelanggaran terhadap petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Padahal, penggunaan dana dari DAK bukan hal sepele karena telah diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres No. 70/2012 yang mengubah Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam hal ini saja rekanan sudah melanggar UU, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pasti mengetahuinya, tetapi anehnya hal ini terkesan dibiarkan. Padahal, anggaran untuk pembangunan IPAL ini cukup besar”, ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

IPAL memiliki fungsi krusial dalam mengelola air limbah dari fasilitas kesehatan yang mengandung senyawa organik, kimia, dan mikroorganisme patogen. Karena itu, proyek ini seharusnya dikerjakan secara serius agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang buruk.

Salah satu proyek IPAL yang menjadi sorotan adalah pengadaan IPAL di Puskesmas Jayapura dengan pagu anggaran Rp 609.230.000 melalui penyedia PT. Buma Indonesia (TKDN 35,77%). Harga tersebut tidak mencakup pembangunan konstruksi sipil untuk pemasangan IPAL, sehingga total biaya diperkirakan melebihi pagu anggaran.

Sementara itu, proyek serupa di Puskesmas Martapura memiliki pagu anggaran Rp 600.000.000, dikerjakan oleh PT. Surya Darma Yuda Mandiri. Harga unit IPAL jenis Ultra Water Instalation (UWI) Tipe-2 (TKDN 34,00%) di e-katalog senilai Rp 550.000.000, belum termasuk biaya konstruksi sipil.

Sayangnya, harga yang digunakan dalam pengadaan ini dinilai terlalu tinggi. Banyak penyedia IPAL dengan spesifikasi serupa menawarkan harga lebih murah dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih tinggi, mencapai 40%. Hal ini bertentangan dengan Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengharuskan nilai TKDN+BMP memiliki bobot minimal 40%.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penyimpangan ini, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran dalam proyek ini. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek IPAL ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan anggaran negara. (ak)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like