Categories Rakyat Bicara

Dugaan Pungutan Fee Proyek di Dinas PUTR OKU Timur Kembali Mencuat

Dnewsstar.com – Praktik pungutan “fee proyek” terhadap pengguna barang dan jasa atau kontraktor kembali mencuat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten OKU Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, setoran paket pekerjaan proyek jika diakumulasikan mencapai 30–33 persen dari nilai pagu anggaran.

Kondisi ini menyebabkan anggaran yang terserap untuk proyek hanya sekitar 70 persen, belum termasuk keuntungan yang harus diperoleh rekanan atau kontraktor. Lemahnya pengawasan internal serta tidak adanya sanksi tegas diduga menjadi faktor utama berulangnya praktik pungutan ini. Akibatnya, tidak hanya merugikan kontraktor sebagai korban, tetapi juga berdampak pada kualitas bangunan yang mudah rusak.

Potensi kebocoran anggaran di Dinas PUTR OKU Timur diduga terus terjadi setiap tahun. Banyak paket pekerjaan yang bermasalah, sebagaimana ditemukan dalam audit negara dalam tiga tahun terakhir. Puluhan proyek fisik mengalami kekurangan volume, bahkan muncul dugaan adanya pengkondisian pemenang tender.

Menurut Ketua Lembaga Informasi Kasus Nasional, Abdul Muin, praktik setoran fee proyek ini sudah menjadi rahasia umum di berbagai daerah. Bahkan, sebelum anggaran disahkan oleh DPRD, beberapa kontraktor sudah lebih dulu “tanam modal” ke dinas terkait dengan harapan mendapatkan paket proyek.

“Kunci untuk membongkar adanya fee proyek ini ada di tangan rekanan atau kontraktor. Jika mereka berani bersuara, maka praktik ini bisa terbongkar. Masyarakat juga bisa berperan sebagai kontrol sosial”, kata Abdul Muin Selasa (28/1/2025).

Ditegaskan oleh Abdul Muin bahwa aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, harus segera turun tangan untuk mengumpulkan data dan mengusut informasi yang berkembang.

“Praktik pungutan fee proyek ini jelas mencoreng citra pemerintahan daerah dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bupati OKU Timur. Jika anggaran terus diselewengkan, maka pembangunan yang berkualitas tidak akan tercapai”, ujar Abdul Muin.

Diungkapkan oleh Abdul Muin bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dari rekanan dan kontraktor terkait dugaan pungutan tersebut. Data yang terkumpul akan segera diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.

Kasus dugaan fee proyek di Dinas PUTR OKU Timur ini menjadi sorotan dan diharapkan segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara dan masyarakat. (asep)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like