IAWNews.com – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas dukungan dan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah tantangan besar yang dihadapi industri media. Hal tersebut disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Rupatama Mabes Polri pada Selasa (31/12/2024).
“Di tengah situasi media yang tidak baik-baik saja, Polri telah memberikan dukungan penuh pada upaya penegakan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999”, kata Dr. Ninik Rahayu.
Dijelaskan pula oleh Dr. Ninik Rahayu bahwa industri media saat ini tengah menghadapi tantangan berat, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 1.200 pekerja akibat pergeseran dana iklan ke platform digital dan dampak teknologi kecerdasan buatan. Kondisi ini, menurutnya, turut memengaruhi kemandirian dan kemerdekaan pers.
![](https://iawnews.com/wp-content/uploads/2024/12/Ketua-Dewan-Pers-Apresiasi-Polri-Atas-Dukungan-Terhadap-Kemerdekaan-Pers-Di-Tengah-Tantangan-Industri-Media-1.jpg)
Di tengah situasi tersebut, Dr. Ninik Rahayu menyoroti kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dalam memitigasi berbagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis. Sejak diperbaruinya Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak pada 2022, kolaborasi ini telah menangani lebih dari 700 pengaduan kasus pers.
“Lebih dari 100 ahli dari Dewan Pers telah bekerja sama dengan Polri untuk memastikan apakah suatu kasus tergolong sengketa pers atau pelanggaran hukum lainnya. Sinergi yang luar biasa ini memberikan perlindungan terhadap jurnalis sekaligus memastikan transparansi informasi”, jelas Dr. Ninik Rahayu.
Apresiasi Dr. Ninik Rahayu terhadap langkah cepat Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden pembakaran kantor media di Papua baru-baru ini. Polri, melalui tim forensiknya, dinilai sigap mengusut kasus tersebut.
“Respons cepat Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi jurnalis. Hal ini memungkinkan insan pers menjalankan tugas mereka dengan aman dan sesuai dengan undang-undang”, kata Dr. Ninik Rahayu.
Disampaikan pila oleh Dr. Ninik Rahayu harapan besar terhadap Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime yang baru dibentuk oleh Polri. Direktur ini diharapkan dapat memperbaiki penanganan kasus kekerasan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan identitas korban dan kriminalisasi jurnalis.
“Menurut kajian AJI, 87% jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber. Dengan adanya Direktorat Cyber, kami berharap penanganan kasus-kasus ini menjadi lebih cepat dan efektif”, ujar Dr. Ninik Rahayu.
Menutup pernyataannya, Dr. Ninik Rahayu mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kerja sama antara Dewan Pers dan Polri guna menjaga profesionalisme media dan melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi.
“Semoga sinergi ini semakin kuat di tahun 2025, sehingga insan pers dapat terus bekerja secara profesional dengan dukungan integritas, transparansi, dan kapasitas yang solid dari Polri”, pungkas Dr. Ninik Rahayu. (djort)