IAWNews.com – Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Ramadhan Jamil SH, menegaskan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam merujuk pada individu yang tidak bertanggung jawab dalam profesi jurnalistik. Dirinya merespons pernyataan Menteri Desa yang dianggap menggeneralisasi wartawan, sehingga berpotensi merugikan citra profesi tersebut.
Menurut Ramadhan Jamil SH, semua wartawan yang bekerja secara profesional telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers. Oleh karena itu, ia menyarankan agar istilah yang digunakan lebih spesifik, seperti “oknum wartawan,” untuk membedakan individu yang menyalahgunakan profesinya dari wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik.
Ditegaskan oleh Ramadhan Jamil SH, bahwa wartawan yang tergabung dalam organisasi resmi telah menjalani pelatihan dan memiliki sertifikasi untuk memastikan kompetensi mereka. Sehingga, menggeneralisasi wartawan sebagai tidak profesional dapat mencederai kredibilitas profesi tersebut.
Selain itu, Ramadhan Jamil SH juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalistik.
Ramadhan Jamil juga mendorong adanya dialog antara wartawan dan pejabat pemerintah guna membahas berbagai persoalan terkait jurnalistik serta mencari solusi bersama dalam meningkatkan kualitas pemberitaan.
“Diskusi mengenai istilah yang digunakan dalam menyebut wartawan sangat penting dalam menjaga integritas profesi. Dengan memahami peran dan tanggung jawab wartawan, masyarakat dapat lebih menghargai kontribusi mereka dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang”, pungkas Ramadhan Jamil SH. (tim/red)