Categories Hukum & Kriminal,

Kuasa Hukum Keluarga Alm. Sumanta Pertanyakan Dugaan Penyalahgunaan Identitas untuk Objek Pajak

IAWNews.com – Kuasa hukum keluarga almarhum Sumanta, Alex A. Putra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral DPP Indonesia Akuntabilitas Watch menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan data identitas kliennya yang mengakibatkan kliennya menanggung beban wajib pajak atas empat bidang tanah yang tidak pernah dimiliki. Dugaan ini disampaikan dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Kelurahan Krendang pada Senin, 21 Juli 2025.

“Kami sudah menyurati pihak Kelurahan Krendang cq. Bapak Hernandang sejak Juni 2025 untuk meminta klarifikasi atas dugaan penggunaan data diri klien kami. Karena selama bertahun-tahun, klien kami harus menanggung kewajiban pajak atas empat Nomor Objek Pajak (NOP) yang tidak pernah ia miliki”, ungkap Alex A. Putra dalam keterangan kepada media setelah melakukan mediasi yang diadakan oleh Kelurahan Kerendang, (21/07/2025).

Menurut Alex A. Putra kehadiran pihaknya dalam undangan mediasi dari kelurahan bertujuan untuk mengurai pokok persoalan yang sudah merugikan kliennya secara hukum dan ekonomi. Ia menyebut patut diduga ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menggunakan identitas almarhum Sumanta untuk kepentingan pribadi, atau bahkan ada keterlibatan oknum dari instansi terkait.

“Apakah ini semata-mata ulah oknum yang memanfaatkan data diri almarhum, atau justru terjadi kelalaian administratif oleh instansi tertentu yang berujung pada laporan data yang tidak sesuai? Ini harus diungkap”, tegas Alex A. Putra.

Disampaikan oleh Alex A. Putra yang juga merujuk pada ketentuan pidana dalam Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat dan penyisipan keterangan palsu dalam akta otentik. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kerugian melalui pemalsuan data atau dokumen.

“Jika kita melihat dari fakta hukum yang dialami oleh klien kami, jelas ada kerugian yang ditanggung bertahun-tahun. Bahkan pihak UP3K Kecamatan Tambora sudah mengakui adanya kesalahan sistem, yang menyebabkan data klien kami digunakan untuk empat objek pajak tersebut. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi sudah masuk ke ranah pertanggungjawaban hukum”, jelas Alex A. Putra

Oleh karena itu Alex A. Putra mendesak agar pihak Kelurahan Krendang dan UP3K Kecamatan Tambora memberikan penjelasan resmi dan konkret terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh kliennya. “Hukum harus ditegakkan. Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus menjadi dasar penyelesaian perkara ini”, pungkasnya.

Pihak keluarga almarhum Sumanta, melalui kuasa hukumnya, akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan. (tyo/aap)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like