IAWNews.com – Kepolisian menghentikan penyelidikan laporan balik yang dilayangkan terduga pelaku penganiayaan Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri Darwin dan Angel. Penghentian tersebut ditetapkan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kuasa hukum korban, Machi Ahmad dari Jhon LBF Law Firm, menyatakan laporan balik itu sebelumnya menuding kliennya melanggar Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan kekurangan alat bukti.
“Penyidik menyimpulkan peristiwa pidana yang dilaporkan tidak terbukti. Karena itu, penyelidikan dihentikan,” kata Machi Ahmad saat dikonfirmasi.
Ditambahkan oleh Machi Ahmad, pihaknya hadir memenuhi undangan penyidik sebagai terlapor. Dari rangkaian klarifikasi, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam laporan balik tersebut. Tim kuasa hukum pun menilai laporan tersebut patut diduga tidak berdasar.
Meski telah diterbitkan SP2 Lidik, pihak korban belum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan atas dugaan laporan palsu. Keputusan tersebut, menurut Machi, sepenuhnya menjadi hak kliennya.
Berbeda dengan laporan balik yang dihentikan, laporan penganiayaan yang diajukan Darwin dan Angel terhadap Nasio Siagian justru terus berlanjut. Penyidik Unit Resmob menilai unsur pidana telah terpenuhi sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. “Perkara penganiayaan telah masuk tahap penyidikan dan saat ini prosesnya mengarah pada penetapan tersangka,” ujarnya.
Kuasa hukum korban meminta kepolisian bergerak cepat menetapkan tersangka dan mempertimbangkan penahanan. Pasalnya, pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara sehingga dinilai memenuhi syarat objektif penahanan.
Sementara itu, Darwin menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang menangani perkaranya. Ia menilai proses hukum berjalan transparan dan profesional sejak laporan dibuat.
Selain itu, Darwin mengungkapkan dirinya telah menjalani pemeriksaan medis lanjutan, termasuk CT scan dan rontgen, untuk memastikan kondisi luka akibat penganiayaan. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Korban menegaskan tetap melanjutkan proses hukum dan menolak opsi penyelesaian damai, sembari berharap kepolisian segera menuntaskan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan. (alsan)

