IAWNews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Musik yang sempat dibahas di Komisi X DPR RI kini tak terdengar lagi kabarnya. Menanggapi hal ini, pengacara sekaligus musisi, Deolipa Yumara, menilai RUU tersebut tidak perlu dilanjutkan karena regulasi mengenai musik telah tercakup dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Musik itu seni. Dan seni, termasuk musik, lagu, ukiran, semua sudah masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta. Tidak perlu lagi ada undang-undang musik terpisah”, kata Deolipa Yumara yang juga dikenal sebagai vokalis band, saat diwawancarai awak media (21/05/2025).

Menurut Deolipa Yumara, jika musik dibuatkan aturan khusus, maka seni lain juga akan menuntut perlakuan serupa. “Akhirnya jadi tumpang tindih. Undang-undang tahun 2014 itu sudah cukup mengatur semua jenis ciptaan”, tegasnya.
Deolipa Yumara membandingkan dengan Undang-Undang Perfilman yang dinilai lebih relevan karena menyangkut norma dan etika visual. “Film bisa memuat konten berbahaya, seperti pornografi. Musik tidak seperti itu, tidak butuh pengawasan etika sejauh itu”, ujarnya.
Soal polemik royalti, Deolipa Yumara menilai bahwa permasalahan utamanya adalah kurangnya pemahaman hukum oleh para musisi. “Banyak yang belum paham Undang-Undang Hak Cipta. Padahal kalau tahu, semua sudah ada jalurnya. Tinggal dijalankan saja”, ucapnya.

Deolipa Yumara mencontohkan pengamen yang menyanyikan lagu tanpa izin pencipta. Secara hukum, hal itu termasuk pelanggaran, tapi biasanya dibiarkan karena bersifat informal. “Kalau penciptanya tidak merasa dirugikan dan tidak melapor, ya tidak ada masalah. Tapi secara prinsip, semua pemakaian komersial harus ada izin”, jelasnya.
Deolipa Yumara menutup dengan menegaskan bahwa kunci perbaikan ada pada edukasi hukum, bukan membuat undang-undang baru. “Produknya sudah sempurna, tinggal dipahami dan disosialisasikan dengan baik”, pungkasnya. (tyo)