IAWNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), yang terafiliasi dengan pengusaha Aguan di wilayah pesisir Tangerang, sah secara hukum. Keputusan ini diambil setelah dipastikan bahwa seluruh sertifikat yang batal dicabut berada dalam garis pantai, sementara SHGB yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Heru Supriyatno, menyambut baik keputusan Menteri ATR/BPN tersebut. Menurutnya, kepastian hukum ini akan berdampak positif bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya bagi pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Selama ini, kampanye negatif terhadap pengembang PIK 2 oleh pihak-pihak yang tendensius akhirnya terjawab. Kebijakan Menteri ATR/BPN ini membuktikan bahwa PIK 2 berkontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia”, kata Heru Supriyatno, Selasa (25/02/2025).

Selain itu Heru Supriyatno juga menyoroti dampak ekonomi dan sosial dari pengembangan PIK 2. Ia menyebutkan bahwa proyek ini telah memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, yang menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.
“Proyek PIK 2 telah menyumbangkan pajak yang besar bagi negara, dengan total mendekati Rp 50 triliun. Pajak ini diterima baik oleh pemerintah daerah maupun pusat”, ujar Heru Supriyatno.
Selain pajak, PIK 2 juga disebut telah membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Sejak dimulainya pembangunan pada 2021, proyek ini telah menyerap lebih dari 205 ribu tenaga kerja di berbagai sektor, seperti konstruksi, keamanan, perkantoran, dan perkebunan.
Heru Supriyatno menyoroti bahwa PIK 2 menjadi solusi bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat relokasi pabrik dari kawasan industri di Cikupa Mas dan Pasar Kemis, Tangerang. “Banyak perusahaan yang merelokasi pabriknya ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih murah, sehingga PIK 2 menjadi peluang bagi korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru”, jelasnya.

Heru Supriyatno juga mengkritik pihak-pihak yang dianggap berusaha menghambat pengembangan PIK 2 dengan narasi provokatif. “Keberadaan PIK 2 lebih bermanfaat bagi masyarakat dibandingkan dengan upaya segelintir pihak yang ingin mengacaukan proyek ini”, pungkasnya.
Keputusan Menteri ATR/BPN ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat yang terlibat dalam proyek PIK 2, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. (leks)