IAWNews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus serupa.
Berdasarkan informasi awal, penangkapan berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikasi ini merupakan kewajiban industri untuk memastikan standar keamanan kerja di lingkungan usaha.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut meski enggan memberikan keterangan detail.
“Kasus ini masih dalam proses. Setelah pemeriksaan rampung, kami akan sampaikan secara resmi”, ujarnya singkat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa lembaganya masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk Wamenaker Noel.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Status hukum akan diputuskan sesuai alat bukti yang ada”, jelasnya.
Nama Noel dikenal publik sebagai aktivis yang vokal dalam isu sosial dan politik sebelum akhirnya dipercaya menduduki posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penangkapannya sontak mengejutkan banyak pihak, sekaligus memunculkan tanda tanya besar mengenai integritas pejabat publik di lingkungan kementerian.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menilai kasus Noel harus menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam menunjukkan ketegasan memberantas praktik korupsi.
“Ini saatnya pemerintah membuktikan komitmen. Jangan sampai jabatan tinggi membuat hukum tumpul ke atas. Sudah banyak menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo yang bermasalah dan menjadi beban pemerintahan”, ujar Wilson Lalengke.
Penangkapan Noel menambah catatan panjang pejabat tinggi negara yang tersandung kasus hukum di tengah upaya pemerintah membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi. Publik kini menunggu pengumuman resmi status hukum Noel serta sikap tegas dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Istana Negara belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil terkait posisi Wamenaker Noel. (tim/red)