IAWNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi secara daring melalui dua grup Facebook dengan nama Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yang diduga menjadi admin dan penyebar konten sesama jenis.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan dan aktivitas di grup-grup tersebut.
“Tim Cybercrime melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga. Hasilnya, tiga orang diamankan, masing-masing berperan sebagai admin dan penyebar konten yang mengandung unsur sesama jenis”, kata Kombes Pol. Dery Agung Wijaya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (07/07/2025).

Ketiga tersangka yakni JM (53) asal Lampung Selatan, MS (18) dari Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, JM diketahui sebagai admin utama, sementara MS dan SR membantu menyebarkan video dan konten sesama jenis kepada anggota grup.
Ditambahkan oleh Kombes Pol. Dery Agung Wijaya bahwa kedua grup tersebut telah eksis sejak tahun 2017 dan memiliki puluhan ribu anggota. Grup ini diduga tidak hanya digunakan untuk berinteraksi secara daring, tetapi juga memfasilitasi ajakan pertemuan hingga inap bersama. Salah satu unggahan di grup bahkan memuat kalimat mencurigakan berbunyi, “Absen siapa pecinta bocil SMP”, yang kini sedang didalami lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
“Kami terus telusuri aktivitas dan anggota aktif di dalam grup, serta mengejar pihak lain yang mungkin terlibat”, tegas Kombes Pol. Dery Agung Wijaya.
Polda Lampung menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya, termasuk dugaan eksploitasi seksual terhadap anak jika ditemukan cukup bukti.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta kemungkinan pasal tambahan terkait penyebaran konten asusila dan perlindungan anak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial dan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum. (ranu)