IAWanews.com – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti sejumlah kepala desa di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan yang berlangsung pada pertengahan Juni 2024 tersebut diduga dilaksanakan oleh pihak swasta tanpa melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan Bimtek yang dianggap tidak transparan dan rawan menjadi celah penyalahgunaan anggaran. Dalam keterangan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kepada awak redaksi, Ridwan Arifin menilai kegiatan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi dan tata kelola anggaran desa yang baik.
“Saya sudah tanya ke Kepala DPMD, beliau juga tidak tahu. Ini kenapa Kepala Desa Bimtek terus? Padahal ada Inpres No. 1 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran,” kata Ridwan Arifin.
Selain itu Ridwan Arifin juga menyoroti bahwa kegiatan pelatihan seperti ini kerap disetujui tanpa analisa mendalam, bahkan meski penyelenggaranya bukan lembaga resmi.
“Pemdes terlalu mudah menyetujui kegiatan berbau Bimtek. Jangan-jangan nanti bisa sebulan dua kali. Ironisnya, ADD dan DAD katanya kurang, tapi kegiatan Bimtek jalan terus. Ini jelas harus dikritisi”, tegas Ridwan Arifin.
Sinyal bahaya pun datang dari Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, yang menilai kegiatan ini cacat prosedural dan bisa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana desa.
“Ketika pelatihan dilakukan tanpa koordinasi dengan DPMD dan APDESI, maka itu tidak hanya cacat secara prosedural, tapi juga membuka ruang konflik kepentingan. Jangan jadikan kepala desa sebagai objek bisnis pelatihan”, ujar Hisar Pardomuan.
Oleh karena itu Hisar Pardomuan pun mendorong agar aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik Bimtek semacam ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh atas kegiatan pelatihan yang menggunakan dana publik, apalagi jika pelaksanaannya dilakukan di luar wilayah Kabupaten Bekasi tanpa pengawalan resmi.
Berdasarkan penelusuran regulasi yang berlaku, kegiatan Bimtek seharusnya dilaksanakan dengan melibatkan lembaga resmi daerah. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain :
- Permendagri No. 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Kepala Desa
- Permendagri No. 16 Tahun 2018 tentang Musyawarah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
- Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Ketiga regulasi tersebut secara tegas mewajibkan pelibatan aktif dari pemerintah daerah (DPMD) dan asosiasi desa resmi (APDESI) dalam program peningkatan kapasitas kepala desa.
Selain potensi pelanggaran administratif, kegiatan ini dinilai mengabaikan prinsip-prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Jika terus dibiarkan, pola seperti ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pemerintahan desa, di mana pelatihan diselenggarakan tanpa pengawasan, kontennya tidak relevan, dan hasilnya tak berdampak nyata bagi pelayanan masyarakat.
Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menerbitkan Surat Edaran Bupati guna mengatur mekanisme pelatihan kepala desa secara terstruktur, transparan, dan akuntabel. Usulan lainnya meliputi :
- Revisi pedoman teknis pelatihan
- Penerapan evaluasi menyeluruh oleh Inspektorat
- Kewajiban keterbukaan atas vendor dan pihak ketiga penyelenggara pelatihan
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, asosiasi desa, dan masyarakat dalam memastikan setiap program desa benar-benar berdampak dan dijalankan sesuai aturan.
“Dengan terbukanya wacana ini, media dan masyarakat harus terus mengawasi agar anggaran desa digunakan secara tepat sasaran dan tidak dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu”, pungkas Hisar Pardomuan. (rjn/red)