IAWNews.com – Polemik penggunaan lahan wakaf yang masuk dalam kawasan Perumahan BNL kembali mencuat setelah Nadir Wakaf Mushala Baitul Rohman, Kampung Cijeruk RT 005/001, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, turun langsung menangani persoalan tersebut. Pengelolaan dan penyelesaian sengketa ini secara resmi dikuasakan kepada Ferry Andriyani dan Samsul.
Sengketa ini bermula dari klaim ahli waris pewakaf yang menyebut sebagian lahan yang kini menjadi area perumahan merupakan tanah wakaf yang belum melalui proses perubahan status secara sah. Sementara itu, pihak Perumahan BNL menyatakan bersedia mengganti lahan tersebut dengan tanah baru.
Pada Jumat, 21 November 2025, pihak Perumahan BNL mengundang para nadir wakaf beserta kuasanya untuk melakukan pertemuan di kantor pemasaran BNL. Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota DPRD Provinsi Banten, H. Dedi Haryadi, yang mewakili pihak pengembang.
Dalam pertemuan tersebut, H. Dedi Haryadi menyampaikan komitmen pengembang untuk memberikan tanah pengganti seluas 7.500 meter persegi di wilayah Desa Nagara sebagai kompensasi atas 2.000 meter persegi lahan wakaf yang telah digunakan.
H. Dedi Haryadi juga meminta staf BNL serta perwakilan nadir atau kuasanya untuk segera mengurus proses administrasi tanah pengganti tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan, mulai dari AJB hingga penerbitan sertifikat, akan ditanggung pihaknya.
Kuasa Nadir, Perry Andriyani, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap amanah wakaf.
“Kami sangat serius menangani masalah ini. Wakaf adalah amanah yang harus dijaga. Kami akan memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dilindungi,” ujar Perry Andriyani.
Hijauan juga disampaikan oleh Perry Andriyani agar seluruh pihak, baik ahli waris, warga perumahan, maupun pengembang, untuk menahan diri agar tidak membuat situasi semakin memanas.
Lembaga Nadir Wakaf juga mengajak masyarakat agar memberikan ruang dan kepercayaan kepada kuasa nadir untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, tertib, dan transparan.
Sengketa lahan wakaf merupakan persoalan yang sensitif secara hukum karena terkait dengan aset keagamaan yang memiliki dasar peraturan tersendiri. Oleh sebab itu, penyelesaiannya wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk memastikan legalitas status tanah pengganti yang dijanjikan.
Proses administrasi dan verifikasi atas lahan kompensasi kini menunggu tindak lanjut dari pihak BNL dan instruksi yang telah disampaikan H. Dedi Haryadi. (tim/red)

