IAWNews.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) melayangkan kritik keras terhadap tren pengibaran bendera bertema hiburan populer, termasuk bendera bajak laut fiksi One Piece, yang belakangan viral di media sosial dan tengah digandrungi kalangan muda.
Ketua Umum Markas Besar LMP, H.M. Arsyad Cannu, menyampaikan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya keliru secara etika kebangsaan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang mengatur penghormatan terhadap simbol negara. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (5/8), Arsyad menyebut pengibaran bendera nonresmi dalam konteks Hari Kemerdekaan sebagai bentuk penghinaan terhadap kehormatan nasional.
“Kami memahami bahwa ekspresi budaya populer adalah bagian dari kreativitas generasi muda, dan hal itu dijamin konstitusi. Namun, ketika momentum sakral seperti 17 Agustus dijadikan ajang hiburan atau konten viral, ini menjadi tindakan yang keliru dan tidak pantas”, ujar H.M. Arsyad Cannu.

Lebih lanjut, H.M. Arsyad Cannu menyatakan bahwa simbol negara termasuk Bendera Merah Putih—memiliki kedudukan hukum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera selain Merah Putih dalam rangkaian upacara kenegaraan atau peringatan Hari Kemerdekaan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Apapun alasannya, pengibaran bendera hiburan dalam momen 17 Agustus mencederai nilai perjuangan bangsa dan menghina kehormatan simbol negara”, imbuh H.M. Arsyad Cannu.
Dalam konteks hukum, pasal-pasal dalam UU 24/2009 secara tegas mengatur tata cara penghormatan, penggunaan, hingga larangan terhadap penyalahgunaan Bendera Merah Putih. Walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan simbol budaya populer, LMP memandang tindakan tersebut berpotensi merusak wibawa negara apabila tidak segera diluruskan.
Sebagai respons terhadap fenomena tersebut, Laskar Merah Putih menyerukan kepada generasi muda agar lebih bijak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya. Arsyad meminta publik untuk tidak melupakan batas antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menjunjung tinggi simbol-simbol negara.
“Hari Kemerdekaan adalah hari suci nasional. Jangan dikerdilkan dengan hal-hal yang hanya bersifat viral atau sementara”, ucap H.M. Arsyad Cannu.
Sebagai wujud konkret nasionalisme, Laskar Merah Putih mengumumkan akan menggelar aksi simbolik besar-besaran: pengibaran Bendera Merah Putih terbesar dan terpanjang di tebing Bandung pada 17 Agustus mendatang.
“Ini bukan seremoni biasa. Ini adalah pernyataan tegas bahwa nasionalisme harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang menghormati sejarah dan perjuangan bangsa”, kata H.M. Arsyad Cannu.
Menutup pernyataannya, H.M. Arsyad Cannu kembali menegaskan komitmen organisasi terhadap prinsip nasionalisme dan hukum negara. “Hanya Bendera Merah Putih yang sah dan wajib dikibarkan dalam setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini garis merah kami”, pungkasnya. (mja)