IAWNews.com — Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan transaksi jual beli dan penyewaan properti di Bali yang diduga menggunakan aset kripto dan berpotensi mengarah pada penghindaran pajak serta praktik pencucian uang.
Desakan tersebut disampaikan GRAPU dalam aksi penyampaian aspirasi di depan kantor PPATK, Jakarta (20/01/2026). Aktivis GRAPU, Ade Ratnasari, menyatakan langkah ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan merata, khususnya dalam hal kepatuhan perpajakan dan regulasi keuangan.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan sekaligus dorongan moral agar PPATK serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran regulasi, terutama terkait penggunaan kripto dalam transaksi properti yang bernilai besar,” kata Ade Ratnasari dalam keterangannya.
Dijelaskan oleh Ade Ratnasari, pihaknya telah diterima oleh PPATK melalui Ketua Tim Pengaduan Masyarakat, Hariyono. Dalam audiensi tersebut, PPATK berjanji akan memberikan pembaruan terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam waktu satu minggu.
Namun demikian, GRAPU menegaskan akan kembali menggelar aksi jika tidak ada perkembangan signifikan. “Ketika suara masyarakat tidak didengar, maka masyarakat berhak turun ke jalan. Ini adalah mekanisme kontrol publik agar pemerintah tidak abai,” tegas Ade Ratnasari.

Menurut GRAPU, penggunaan aset kripto dalam transaksi properti perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana serta menghindari kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. “Jika memang tidak ada penghindaran pajak, lalu mengapa transaksi harus dilakukan melalui kripto?” kata Ade Ratnasari.
Selain itu Ade Ratnasari juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan dua warga negara asing asal Rusia, Igor Maksimov dan Stanislav Sardovnikov, dalam aktivitas transaksi properti tersebut. GRAPU menilai pemerintah harus bersikap tegas dan tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.
“Masyarakat Indonesia setiap hari patuh membayar pajak, dari kendaraan hingga kebutuhan konsumsi. Jangan sampai ada pihak asing yang justru bebas bertransaksi ratusan miliar rupiah tanpa kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Ade Ratnasari.

Sementara itu, Koordinator Lapangan GRAPU, G. Hermansyah, menyebut pihaknya menyoroti dugaan aktivitas transaksi properti yang melibatkan perusahaan Magnum Resort Begawa. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pendalaman oleh PPATK serta aparat penegak hukum terkait.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami hanya meminta PPATK menjalankan fungsi analisis transaksi keuangan mencurigakan sesuai kewenangannya,” kata G. Hermansyah.
GRAPU juga menilai sektor properti di Bali memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik pencucian uang, terutama dengan meningkatnya transaksi bernilai besar yang melibatkan pihak asing. Jika tidak diawasi secara ketat, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada penerimaan negara dan memperlebar ketimpangan ekonomi.

Dalam tuntutannya, GRAPU meminta PPATK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, serta Imigrasi guna memastikan kepatuhan hukum, baik terkait kewajiban perpajakan maupun izin tinggal dan aktivitas usaha warga negara asing.
“Penelusuran harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya perlu diumumkan ke publik. Namun jika ada indikasi tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas G. Hermansyah. (tim/red)

