IAWNews.com – Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyerukan kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (Bapak Aing), agar turun tangan menangani dugaan pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) oleh Hotel dan Ruko Metland Tambun, Kabupaten Bekasi.
Seruan ini disampaikan secara simbolis melalui papan bunga bertuliskan pesan tegas, “Kalau gusur jangan pilih kasih”, yang dipasang di ruang publik. Menurut Hisar, pesan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap dugaan ketidakadilan dalam penertiban bangunan di wilayah Bekasi.
“Kalau bangunan warga kecil bisa digusur karena melanggar aturan, maka proyek komersial pun harus diperlakukan sama”, tegas Hisar Pardomuan.

RJN menilai pembangunan Hotel dan Ruko Metland Tambun melanggar ketentuan GSS yang diatur dalam regulasi Kementerian PUPR. Aturan tersebut menetapkan jarak minimal bangunan dari bibir sungai untuk menjaga fungsi resapan air dan mengurangi risiko banjir.
Pelanggaran ini pertama kali mencuat pada pertengahan Mei 2025 melalui pemberitaan Media RJN (18/05/2025), yang mengulas respons Kepala Desa Tambun terhadap keberadaan bangunan di bantaran Kali Metland. Isu ini kembali menjadi sorotan setelah RJN Bekasi Raya menyampaikan tuntutannya secara terbuka melalui papan bunga bernada sindiran.
Ditekankan oleh Hisar Pardomuan bahwa prinsip kesetaraan hukum harus menjadi landasan tindakan pemerintah daerah. Ia meminta Gubernur Jawa Barat mendorong Bupati Bekasi mengambil langkah tegas, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Penegakan aturan tata ruang harus konsisten, tanpa pandang bulu. Kalau ada pelanggaran, ya harus ditindak, baik itu bangunan warga maupun proyek besar”, ujar Hisar Pardomuan.
Dugaan pelanggaran GSS oleh proyek komersial besar di Kabupaten Bekasi dinilai mencerminkan tantangan serius dalam menjaga konsistensi penegakan aturan tata ruang. RJN menegaskan perlunya integrasi kebijakan lingkungan dengan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan semata kepentingan bisnis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel dan Ruko Metland Tambun belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pelanggaran tersebut. (rjn/red)