IAWanews.com – Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga atas penutupan kembali median jalan provinsi yang sebelumnya dibongkar secara ilegal di Kampung Bonkopi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Jika benar median jalan tersebut telah ditutup kembali oleh instansi terkait, kami menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Dinas Perhubungan dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Ini langkah tepat untuk menjaga ketertiban dan kewenangan tata ruang jalan”, kata Hisar Pardomuan dalam pernyataan resminya, Rabu (31/07/2025).

Ditegaskan oleh Hisar Pardomuan bahwa pembongkaran median jalan provinsi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan aset daerah. Ia juga meminta instansi teknis di Pemprov Jabar untuk menelusuri legalitas dokumen permohonan akses jalan serta pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kami mendorong Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas dokumen permohonan yang diajukan. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau hukum, maka instansi terkait wajib memberikan sanksi administratif serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab”, tegas Hisar Pardomuan.

Sebagaimana diketahui, jalan yang dibongkar merupakan jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dua instansi teknis yang memiliki wewenang dalam pengelolaan infrastruktur ini adalah :
- Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, yang berwenang atas perubahan struktur fisik jalan, termasuk pembangunan dan pembongkaran median jalan.
- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, yang bertanggung jawab dalam pengaturan akses lalu lintas dan keselamatan jalan, termasuk pemberian rekomendasi teknis terhadap permohonan akses.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran hukum, kedua instansi tersebut memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan guna memproses tindak pidana, seperti perusakan aset negara atau pemalsuan dokumen.
Sebagai bentuk antisipasi, Hisar meminta agar penutupan median jalan dilakukan secara permanen guna mencegah pembongkaran ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penutupan median jalan seharusnya dilakukan dengan pengecoran penuh dari ujung ke ujung. Jangan hanya ditutup sementara karena berisiko dibuka kembali. Ini tentang ketaatan terhadap hukum dan tata ruang”, imbuh Hisar Pardomuan.
Lebih lanjut, Hisar Pardomuan juga mengingatkan seluruh pihak, baik pemerintah desa, pelaku usaha, maupun instansi teknis, untuk menghormati regulasi dan prosedur yang berlaku.
“Penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan efek jera dan menjadi contoh bahwa tidak ada ruang untuk tindakan semena-mena terhadap aset negara”, pungkas Hisar Pardomuan. (tim/red)