Categories Hukum & Kriminal,

Kapolda Metro Jaya Digugat Praperadilan, Terungkap Dugaan Kriminalisasi Warga Aceh oleh Mafia Hukum

IAWNews.com – Borok aparat penegak hukum kembali mencuat ke permukaan. Tim kuasa hukum Faisal bin (Alm) Hartono, warga Aceh yang kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, bakal mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuding proses hukum terhadap kliennya penuh dengan rekayasa dan kriminalisasi yang didalangi oleh mafia hukum, termasuk keterlibatan mantan narapidana kasus korupsi Alquran dan proyek infrastruktur, Fahd A Rafiq.

Pengacara Faisal, Irwansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memperkarakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, beserta jajarannya.

“Kami akan buka semua kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Faisal. Ada intervensi langsung dari Fahd A Rafiq yang memerintahkan penyidik melalui telepon untuk segera menangkap dan menahan Faisal”0 ungkap Irwansyah kepada wartawan pada Minggu, (13/04/ 2025) .

Dalam pengakuannya, Irwansyah menyebut bahwa perintah Fahd disampaikan secara terang-terangan melalui panggilan telepon yang disetel ke mode loudspeaker di hadapan tim kuasa hukum. “Penyidik sampai kalang kabut, tidak ada yang berani menolak”, ujarnya.

Bahkan, Sespri Kapolda Metro disebut ikut menekan penyidik agar segera menetapkan Faisal sebagai tersangka.

Dinyatakan oleh Advokat Iskandar Munthe, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum lainnya, bahwa pihaknya juga akan mencantumkan nama Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai salah satu tergugat.

“Kapolri harus bertanggung jawab atas proses hukum yang bobrok ini. Gugatan kami akan menyasar sampai ke pucuk pimpinan Polri”, tegas Iskandar Munthe, SH., M. H.

Tak hanya melalui jalur peradilan, tim hukum Faisal juga akan mengadukan kasus ini ke berbagai institusi pengawas seperti Divpropam Polri, Kompolnas, Ombudsman, dan bahkan Presiden RI. Menurut Iskandar Muthe, SH, M. H, langkah ini perlu dilakukan agar ada reformasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum yang terindikasi menyalahgunakan wewenang.

“Presiden Prabowo sendiri sudah menegaskan bahwa negara akan hancur jika aparat hukumnya bobrok. Kasus yang menimpa Faisal adalah contoh nyata dari rusaknya penegakan hukum yang harus segera dibenahi”, tambah Iskandar Munthe, SH, M. H.

Sementara itu, Advokat Alfan Sari, S.H., M.H., memastikan bahwa semua langkah hukum akan segera dieksekusi. “Kami sudah menyusun time-line pelaksanaan gugatan dan laporan pengaduan. Besok, Senin, 14 April 2025, kami akan mulai bergerak”, ujarnya.

Tim hukum Faisal terdiri dari lebih dari 10 pengacara, termasuk beberapa purnawirawan Polri. Seorang purnawirawan berpangkat Irjenpol yang enggan disebut namanya mengaku terpanggil untuk membantu membersihkan institusi kepolisian. “Kami malu dengan kondisi ini. Kami akan bantu meluruskan proses hukum yang kini justru dijalankan secara semena-mena”, katanya.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Besar harapan agar hukum tidak terus menjadi alat pemuas dendam oleh oknum tertentu. Polda Metro Jaya yang disebut-sebut sebagai sarang mafia hukum dalam kasus Faisal, dituntut untuk segera dibenahi agar penegakan hukum kembali berpihak pada keadilan dan bukan pada kekuasaan. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like