Categories Rakyat Bicara

Tanah Leluhur Terancam, Roberth George Yulius Wanna Serukan Perlawanan Atas Perampasan Hak Adat

IAWNews.com – Pernyataan tajam dan menggugah dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Roberth George Yulius Wanma, S.E., mengguncang ruang publik dan menampar nurani kebangsaan. Dalam sebuah video berdurasi hampir tiga menit yang diunggah pada Rabu (28/05/2025) melalui kanal YouTube Wilson Lalengke Official, Roberth George Yulius Wanma, S.E., dengan lantang mengecam perilaku oknum pejabat dan aparat negara yang diduga telah menggadaikan integritasnya kepada kepentingan asing.

Roberth George Yulius Wanma, S.E., wakil rakyat dari jalur Otonomi Khusus yang mewakili masyarakat adat Kabupaten Raja Ampat, menyoroti fenomena sistematis perampasan tanah ulayat oleh pemodal asing dengan dukungan oknum dalam pemerintahan, aparat penegak hukum, dan institusi peradilan.

“Pejabat pemerintah, aparat, BPN, hakim-hakim kita hari ini tidak lagi membela masyarakat asli Indonesia. Mereka dengan mudah dibeli oleh orang asing”, tegas Roberth George Yulius Wanma, S.E., dalam pernyataannya pada Selasa, 27 Mei 2025.

Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi, warga negara Malaysia berusia 73 tahun. Ia diduga kuat terlibat dalam penguasaan tanah adat secara ilegal di Papua Barat Daya dengan dukungan kekuatan modal dan kolusi dengan oknum aparat lokal. Menurut Roberth, tindakan seperti ini mustahil terjadi tanpa dukungan dari dalam sistem sendiri.

“Kita sebagai pemilik negeri ini malah disingkirkan. Hak-hak kita dihilangkan, tanah kita dijual diam-diam. Tapi orang asing yang jelas-jelas bukan bagian dari republik ini dibela mati-matian”, ujar Roberth George Yulius Wanma, S.E., dengan nada penuh kemarahan.

Disampaikan pula oleh Roberth George Yulius Wanma, S.E., bahwa keberpihakan aparat terhadap kepentingan uang dan pemodal asing adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan keadilan sosial bagi masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa tanah Papua bukan untuk diperjualbelikan, melainkan warisan leluhur yang harus dilindungi.

Pernyataan ini memperkuat kecurigaan lama masyarakat sipil dan kelompok adat mengenai keberadaan mafia tanah yang terorganisir di Papua Barat Daya. Banyak kasus sengketa tanah yang diselesaikan secara tidak adil, dengan dugaan manipulasi dokumen, tekanan aparat, serta keputusan pengadilan yang berpihak kepada pemilik modal.

Kondisi ini menimbulkan ketimpangan hukum yang mencolok, di mana masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun justru tersingkir dari tanahnya sendiri.

Dengan suara lantang, Roberth George Yulius Wanma, S.E., menyerukan perlawanan dan solidaritas masyarakat adat untuk mempertahankan hak mereka.

“Jangan kita biarkan mereka yang datang dari luar seenaknya mengatur negeri ini. Ini tanah leluhur kita. Kita harus lawan! Negara tidak boleh diam”, seru Roberth George Yulius Wanma, S.E.

Oleh karena itu Roberth George Yulius Wanma, S.E., meminta Presiden Republik Indonesia beserta jajaran pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas. Di antaranya, melakukan audit menyeluruh terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum, dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan tanah negara kepada pihak asing.

Pernyataan Roberth George Yulius Wanma, S.E., telah menyebar luas dan memicu gelombang reaksi, terutama dari kalangan aktivis agraria dan masyarakat adat. Sejumlah LSM kini tengah menyiapkan laporan resmi untuk diajukan ke Komnas HAM, Ombudsman RI, serta Kementerian ATR/BPN. Mereka menuntut penghentian praktik perampasan tanah, pemulihan hak atas tanah ulayat, dan pemberantasan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

Roberth George Yulius Wanma, S.E., tidak hanya menyampaikan kritik. Ia mewakili suara kegelisahan kolektif rakyat Papua yang selama ini merasa menjadi warga kelas dua di negeri sendiri. Seruannya menjadi alarm keras bahwa jika negara terus tunduk pada uang dan pemodal asing, maka tanah Papua akan kehilangan jiwanya.

Kini saatnya negara membuktikan: kedaulatan Indonesia tidak untuk diperjualbelikan. Tanah Papua adalah milik rakyat Papua bukan komoditas untuk dilego, melainkan warisan leluhur yang harus dijaga demi generasi mendatang. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like