Categories Hukum & Kriminal,

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Polri Siap Terapkan

IAWNews.com – Mulai Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru. Pemberlakuan dua instrumen hukum ini sekaligus menandai berakhirnya era hukum pidana warisan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi rujukan penegakan hukum di Tanah Air.

KUHP baru lebih dahulu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022 dan ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sesuai ketentuan peralihan, undang-undang tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan.

Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 18 November 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan tanggal efektif yang sama dengan KUHP, yakni 2 Januari 2026, sehingga hukum pidana materiil dan formil berlaku secara simultan.

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Polri Siap Terapkan

Seiring pemberlakuan aturan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru dalam seluruh proses penegakan hukum. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Andiko, mengatakan Bareskrim Polri telah menyusun pedoman teknis serta format administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

“Pedoman teknis dan administrasi penyidikan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dan mulai diterapkan oleh seluruh satuan kerja penegakan hukum di lingkungan Polri,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Andiko,

Pedoman tersebut berlaku lintas fungsi, mencakup Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Polri menegaskan seluruh personel telah diarahkan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan prosedur penyidikan sesuai dengan KUHP dan KUHAP terbaru. “Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Andiko.

Meski telah resmi berlaku, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru masih menuai kritik dan kekhawatiran dari sejumlah kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan kelompok masyarakat sipil. Isu-isu seperti perlindungan hak asasi manusia, potensi pasal multitafsir, hingga kesiapan aparat penegak hukum menjadi sorotan utama.

Namun pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan hukum pidana materiil dan formil secara bersamaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang lebih modern, terpadu, dan berlandaskan nilai-nilai hukum nasional. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi berkelanjutan dalam implementasinya agar tujuan pembaruan hukum dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like