IAWNews.com – Polemik baru mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulut, Evans Steven Liow, disorot tajam karena diduga masih mewajibkan verifikasi Dewan Pers bagi perusahaan pers yang hendak bekerja sama dengan pemerintah. Padahal, aturan terbaru sudah jelas mencabut syarat tersebut.
Advokat dan akademisi hukum, M. Firman Mustika, SH., MH, angkat bicara lantang. Ia menyebut kebijakan Evans Stevan Liow bukan saja keliru, tapi berpotensi melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. “Kalau masih pakai aturan lama, itu jelas pelanggaran. E-catalog versi 6 tidak lagi mewajibkan verifikasi Dewan Pers”, tegasnya, Sabtu (10/05/2025).
M. Firman Mustika, SH., MH, bahkan menyebut tindakan Evans Steven Liow ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap media baru. “Evans Steven Liow harusnya jadi jembatan, bukan tembok penghalang. Media baru yang sah harus diberi ruang, bukan dipersulit”, kecam dosen hukum Universitas Trinita itu.
Lebih panas lagi, M. Firman Mustika, SH., MH, mengingatkan bahwa Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, sudah menegaskan sejak 2023 bahwa pendataan perusahaan pers bersifat sukarela. “Kalau dipaksakan, itu sudah salah jalan. Steven Liow harus belajar lagi aturan. Jangan sampai bikin hubungan media dan pemerintah retak”, sindirnya pedas.
Tak hanya soal aturan, M. Firman Mustika, SH., MH, menduga ada kepentingan sempit di balik kebijakan ini. “Jangan sampai kerja sama media dijadikan alat untuk mengakomodir kelompok tertentu saja. Ini harus transparan dan adil !”, tegasnya.
Desakan pun muncul agar Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw segera turun tangan mengevaluasi kinerja DKIPS. “Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu. Media bukan musuh, mereka mitra pemerintah. Tapi kalau terus dipersulit, publik yang bakal rugi,” pungkas M. Firman Mustika, SH,. MH. . (tim/red)