Categories Hukum & Kriminal,

MA Menangkan Gugatan Kelembagaan Karaton Surakarta Struktur Tahun 2004 Dinyatakan Sah

IAWNews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa Sri Susuhunan Paku Buwana XIII (ISKS PB XIII) terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui penyalahgunaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 430-2933 Tahun 2017 dalam pembentukan kelembagaan Karaton Surakarta Hadiningrat. Hal ini tertuang dalam Putusan Kasasi MA Nomor 1950 K/Pdt/2022 yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 08 Agustus 2024 melalui Penetapan No. 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN.Skt. Dalam eksekusi itu, dinyatakan bahwa struktur kelembagaan Karaton yang sah adalah struktur tahun 2004, sesuai dengan tradisi dan paugeran Karaton, dengan GRA Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilopo.

Mahkamah Agung dalam amar putusannya menegaskan bahwa :

  1. ISKS PB XIII terbukti menyalahgunakan SK Kemendagri 2017;
  2. Pembentukan kelembagaan baru serta penutupan akses adat dan wisata oleh PB XIII tidak sah;
  3. Seluruh keputusan kelembagaan pasca-2017 dinyatakan tidak memiliki dasar hukum;
  4. Struktur resmi Karaton kembali mengacu pada susunan tahun 2004.

Salah satu simbol utama pemulihan kelembagaan adalah perintah pembukaan kembali Kori Kamandungan, jalur utama upacara adat yang sebelumnya ditutup, sebagai bagian dari pemulihan wibawa Karaton.

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta, Dr. KPH Eddy S. Wirabhumi, SH., MM., menyambut putusan ini sebagai kemenangan konstitusional dan kultural seluruh keluarga besar Dinasti Kasunanan Surakarta.

“Karaton bukanlah milik pribadi. Ini warisan budaya bangsa yang harus dijaga dengan hukum dan paugeran”, kata Dr. KPH Eddy S. Wirabhumi, SH., MM., yang juga merupakan suami Gusti Moeng.

Ditambahkan oleh Dr. KPH Eddy S. Wirabhumi, SH., MM., bahwa ISKS PB XIII tetap dihormati sebagai Pemangku Adat, namun segala tindakan kelembagaan yang didasarkan pada SK Kemendagri 2017 telah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sejumlah dampak hukum dari eksekusi ini meliputi :

  1. Pembatalan seluruh pengangkatan Permaisuri, Putra Mahkota, dan SK kelembagaan sejak 2017;
  2. Pengaktifan kembali struktur Bebadan Karaton tahun 2004;
  3. Dibukanya kembali akses budaya, adat, dan pariwisata untuk masyarakat umum dan akademisi;
  4. Pemulihan fungsi Kori Kamandungan sebagai simbol keterbukaan Karaton.

Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 1988 kembali menjadi rujukan penting dalam mempertegas bahwa seluruh tanah, bangunan, dan kelengkapan Karaton merupakan milik Kasunanan Surakarta, bukan milik pribadi. Penggunaan Karaton oleh Sri Susuhunan hanya diperbolehkan untuk upacara adat, bukan membentuk kelembagaan baru yang menyimpang.

Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Nugroho Sudibyanto, SH., M.H., menambahkan bahwa gugatan rekonvensi ISKS PB XIII terkait Perjanjian Perdamaian 23 Juni 2017 telah dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 330 K/2020.

Lembaga Hukum Karaton menyerukan kepada seluruh trah darah dalem, termasuk putra-putri ISKS PB XIII, abdi dalem, serta masyarakat pecinta budaya Jawa, untuk bersatu kembali menjaga keluhuran Karaton.

“Ini saatnya kembali ke marwah budaya. Putusan ini menjadi momentum untuk menata ulang Karaton sesuai hukum negara dan paugeran”, ujar Dr. KPH Eddy S. Wirabhumi, SH., MM.,.

Gusti Moeng selaku Pengageng Sasana Wilopo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan tradisi, budaya, dan kelembagaan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sesuai paugeran dan cita-cita luhur leluhur. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like