IAWNews.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Pekerjaan fisik yang menelan anggaran hingga Rp152.322.800 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta dipenuhi indikasi ketidakterbukaan informasi publik oleh pihak desa.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi proyek, tepatnya di Kampung Pakishaji RT 004/003, tampak bahwa kedalaman galian nyaris tidak dilakukan secara layak. Susunan batu terlihat tidak rapi, terdapat celah-celah besar antarbatu, serta kualitas pengerjaan yang dinilai tidak mencerminkan penggunaan anggaran sebagaimana mestinya. Diduga kuat terjadi pengurangan penggunaan material seperti semen dan pasir.
Tak hanya itu, pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini juga disinyalir tidak memperhatikan standar upah pekerja. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pekerja hanya menerima upah sebesar Rp100.000 per hari, jauh dari standar yang seharusnya berlaku menurut regulasi upah harian sesuai Harga Satuan Umum (HSU).
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pringwulung dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum dapat memberikan klarifikasi. Berulang kali dihubungi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, tidak ada tanggapan yang diterima dari pihak desa.

Upaya konfirmasi kepada Camat Kecamatan Bandung juga sempat dilakukan. Camat mengarahkan agar awak media berkomunikasi dengan Kasi Ekbang, Junaedi. Namun, sempat terjadi kejanggalan ketika Junaedi tidak langsung mengakui identitasnya saat dihubungi via WhatsApp.
Setelah dijelaskan bahwa nomor kontak tersebut diperoleh dari Camat, barulah Junaedi mengakui dirinya sebagai Kasi Ekbang dan memberikan respons, “Walaikumsalam, iya pak kaitan dengan pembangunan di Pakishaji saya akan pantau. Terkait rekan bapak langsung saja ke desa secara baik-baik. Mohon maaf saya dan Pak Camat minggu ini ada kegiatan di kecamatan dan kabupaten. Pak Camat juga selalu menugaskan saya untuk memantau pembangunan di desa se-Kecamatan Bandung”, tulis Junaedi dalam pesan singkatnya.
Minimnya transparansi dan respons dari aparatur desa menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang menyangkut kepentingan publik, khususnya dalam penggunaan anggaran negara.
Sejumlah pihak menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek TPT ini perlu segera dikaji ulang oleh instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Serang, guna memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Redaksi akan terus berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi ini dengan pihak-pihak berwenang dan menelusuri lebih lanjut potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek TPT tersebut. (tim/red)