IAWNews.com – Proses hukum atas dugaan penipuan senilai Rp72 juta yang dilaporkan sejak tahun lalu kembali menuai sorotan. Setelah sempat diangkat ke publik pada Maret 2025 melalui laporan media, pelapor kini menyatakan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan dan kurangnya transparansi oleh penyidik kepolisian.
Pelapor mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan gelar perkara oleh penyidik Polres Bekasi pada Rabu, 25 Juni 2025. Janji tersebut disampaikan melalui sambungan telepon oleh penyidik bernama Efendi, dua hari sebelumnya, tepatnya pada Senin, 23 Juni 2025.
Namun pada hari yang dijanjikan, justru muncul perubahan mendadak. Menurut pelapor, penyidik kembali menghubunginya dan mengatakan bahwa terlapor, Abdulrahman, berencana menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan datang langsung ke rumah pelapor.
Pelapor diminta menunggu hingga sore hari dan diinstruksikan menghubungi penyidik jika terlapor tidak datang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada kehadiran dari pihak terlapor maupun kabar lanjutan dari penyidik.
“Saya tunggu sampai sore, tapi tidak datang. Ketika saya hubungi penyidik, nomor tidak aktif. Saya kirim pesan WhatsApp pun tidak dibalas”, ungkap pelapor kepada media dengan nada kecewa.
Merasa dipermainkan dan tidak mendapatkan kejelasan hukum, pelapor menyatakan akan melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polda Metro Jaya jika hingga akhir Juni tidak ada perkembangan.
“Saya hanya minta kejelasan. Jika hingga akhir bulan ini tidak ada kepastian atau tindak lanjut dari penyidik, saya akan lapor ke Propam. Jangan biarkan kasus ini digantung begitu saja, seolah kami tidak dianggap”, tegas pelapor.
Lambannya proses penyelidikan dalam kasus ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Minimnya komunikasi dan inkonsistensi dari pihak penyidik juga dianggap mengaburkan akuntabilitas proses hukum yang seharusnya transparan.
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai institusi kepolisian harus menjunjung integritas dan keterbukaan dalam setiap proses hukum.
“Penegakan hukum harus disertai integritas dan keterbukaan, bukan sekadar janji kosong. Pelapor berhak atas kepastian dan penghormatan hukum”, ujar Hisar Pardomuan.
Ditambahkan oleh Hisar Pardomuan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial media. Ia juga mendesak Kapolres Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik.
“Ini bukan soal nominal, tapi soal integritas institusi. Jika aparat abai pada keadilan, maka kepercayaan publik akan hancur”, pungkas Hisar Pardomuan,
Kasus dugaan penipuan ini kini menjadi cermin buram bagaimana proses hukum bisa kehilangan arah ketika tidak dijalankan secara profesional dan akuntabel. Pelapor yang mencari keadilan seharusnya dilayani dengan serius, bukan dibiarkan terkatung-katung oleh janji tanpa kepastian. RJN Bekasi Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari