Categories Hukum & Kriminal,

Wakil Ketua DPRD Bekasi Dilaporkan Dugaan Penipuan & Penggelapan Rp97 Juta Penerimaan TKK

IAWNews.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam perekrutan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota dan diajukan oleh empat orang warga, yakni Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza. Para pelapor mengaku telah menyetorkan uang administrasi dengan janji akan dipekerjakan sebagai TKK, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

Diungkapkan oleh Irvan Oktavian, salah satu korban, bahwa ia menyerahkan uang secara bertahap pada Oktober 2022 sebesar Rp17 juta. “Saya dijanjikan masuk sebagai TKK. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Setiap saya hubungi atau datangi rumahnya, tidak pernah ditanggapi”, katanya, Senin (08/09/2025).

Berdasarkan laporan, total kerugian keempat korban mencapai Rp97 juta. Rinciannya, Bonita Rp20 juta, Amaliyah Rp30 juta, dan Reza Rp30 juta. Menurut Irvan, pada Desember 2022 sempat dilakukan verifikasi data calon TKK, namun tidak pernah ada tindak lanjut.

“Kami hanya berharap uang yang sudah diserahkan bisa kembali. Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan”, ujar pengacara yang mendampingi para korban.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Aparat masih melakukan pendalaman atas laporan yang diajukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Nuryadi Darmawan belum memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Pakar hukum pidana menilai, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau tipu muslihat untuk menggerakkan orang menyerahkan sesuatu.

Selain itu, perbuatan serupa juga berpotensi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun bagi mereka yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang atau uang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya.

Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, kasus ini bisa berlanjut ke tahap penyidikan hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses peradilan. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like