Categories Hukum & Kriminal,

Sengketa Sawit Riau, Dugaan Perintangan Aset Negara dan Lingkungan

IAWNews.com – Kasus sengketa lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, kembali menyoroti persoalan penegakan hukum sekaligus dampak lingkungan dari praktik perkebunan ilegal. Lahan yang berada di bawah pengelolaan Koperasi Kemuning Sawit Unggul (KSU) tersebut sebelumnya telah dinyatakan sebagai lahan sitaan negara, namun di lapangan diduga terjadi upaya perintangan terhadap proses penguasaan aset negara.

Temuan ini muncul ketika tim media bersama perwakilan CV. Cahaya Putri Melayu dan PT. Agrinas Palma Nusantara melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (25/03/2026). Dalam proses tersebut, tim menemukan sejumlah hambatan fisik berupa galian besar yang dikenal sebagai “parit gajah”, yang membelah area perkebunan sawit dan menghalangi akses kendaraan maupun personel.

Menurut keterangan warga setempat, galian parit tersebut baru dibuat setelah status penyitaan negara atas lahan tersebut diumumkan. Parit besar itu diduga digali atas perintah pihak pengusaha sawit Gindo Naibaho untuk mencegah masuknya aparat atau pihak yang diberi mandat negara dalam proses penguasaan lahan.

Selain galian parit, di lokasi juga dilaporkan terjadi dugaan perusakan atau penghilangan plang penyitaan yang sebelumnya dipasang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penghilangan atribut resmi negara tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum karena berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap lahan yang dinyatakan tidak memiliki izin yang sah.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Ia menilai pembuatan parit gajah di atas lahan sitaan negara tidak sekadar sengketa lahan biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan terhadap pelaksanaan kewenangan negara.

“Jika lahan sudah dinyatakan sebagai aset yang disita negara karena tidak memiliki izin yang sah, maka setiap pihak wajib menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wilson Lalengke dalam keterangannya dari Jakarta, Kamis (26/03/2026).

Di lapangan, situasi juga dilaporkan memanas setelah sejumlah kelompok masyarakat berada di area tersebut dan menyatakan akan mempertahankan lahan. Salah satu anggota kelompok yang mengaku berada di pihak pengelola sebelumnya menyatakan bahwa mereka tidak akan meninggalkan lokasi.

Kondisi tersebut menyebabkan tim dari CV. Cahaya Putri Melayu mengalami kesulitan untuk memasuki area yang telah menjadi objek proses pengembalian aset negara. Humas perusahaan, Zulkifli, menegaskan pihaknya datang dengan dasar hukum yang jelas untuk menjalankan proses penguasaan lahan sesuai mandat yang diberikan.

“Kami menjalankan proses berdasarkan keputusan dan penugasan resmi. Hambatan seperti pembuatan parit maupun pengerahan massa berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Zulkifli.

Selain persoalan hukum, praktik penggalian parit besar di kawasan perkebunan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Galian kanal yang tidak terencana dapat memicu perubahan tata air lahan, meningkatkan risiko erosi, serta merusak struktur tanah di kawasan perkebunan dan sekitarnya.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan atau tidak memiliki izin yang sah. Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa upaya pengembalian aset negara merupakan bagian dari agenda penegakan hukum yang menjadi prioritas nasional.

Kasus di Indragiri Hilir ini pun menjadi ujian nyata bagi efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perkebunan ilegal. Aparat penegak hukum di tingkat daerah, termasuk kepolisian dan kejaksaan, diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan transparan serta mengedepankan perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan negara.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola perkebunan sawit, kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum sekaligus pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Sengketa lahan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut kedaulatan hukum negara dan keberlanjutan ekosistem di wilayah perkebunan. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like