IAWNews.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada lambatnya proses penanganan hukum yang dinilai membuat korban dan keluarga kehilangan rasa keadilan.
Perkara yang dilaporkan sejak 9 Maret 2025 dengan nomor LP/B/958/III/2025/SPKT POLRES METRO BEKASI itu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, pihak korban mengaku telah memberikan keterangan serta identitas sejumlah terduga pelaku kepada aparat kepolisian.
Korban, Roy Supriatna Panjaitan, mengaku mengalami tindakan kekerasan berat yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, di antaranya Kardi, Rahmat, Supri, dan lainnya.
Menurut Roy Supriatna Panjaitan, peristiwa bermula ketika dirinya mendatangi salah satu terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan seorang teman. Namun situasi berubah ketika ia dituduh mencuri sebuah lemari pendingin atau freezer.

“Saya dipaksa ikut ke rumah Rahmat dan diminta mengaku mencuri. Saya tetap membantah karena memang tidak melakukan,” ujar Roy Supriatna Pandjaitan saat memberikan keterangan, Selasa (13/5/2026).
Roy Supriatna Panjaitan mengaku mendapat perlakuan kasar selama berada di lokasi tersebut. Ia menyebut dirinya dipukuli beramai-ramai, dipukul menggunakan botol di bagian kepala, hingga mengalami memar pada mata akibat pukulan.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. “Saya disundut rokok, tangan diborgol, bahkan sempat ditelanjangi,” ungkap Roy Supriatna Panjaitan.
Pihak keluarga korban menilai aparat penegak hukum tidak serius menangani perkara tersebut. Mereka mempertanyakan lambatnya tindakan kepolisian meski laporan sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Menurut keluarga, para terduga pelaku diketahui masih berada di lingkungan sekitar dan belum diamankan hingga sekarang. Kondisi itu disebut menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi korban.
“Kami kecewa karena sampai sekarang belum ada penangkapan. Padahal para pelaku masih ada di sekitar sini,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga juga menilai lambannya proses penanganan dapat memunculkan kesan bahwa kasus kekerasan terhadap masyarakat tidak menjadi prioritas penegakan hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP. Terlebih, korban mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, serta dugaan penyiksaan untuk memaksa pengakuan.
Praktik main hakim sendiri juga dinilai menjadi persoalan sosial yang berbahaya karena berpotensi memicu kekerasan kolektif di masyarakat. Para ahli hukum pidana menilai setiap tuduhan pidana seharusnya diselesaikan melalui proses hukum yang sah, bukan lewat intimidasi maupun kekerasan.
Di sisi lain, lambatnya penanganan kasus juga dapat berdampak pada kondisi psikologis korban. Rasa takut, trauma, dan kecemasan berkepanjangan sering muncul ketika korban merasa pelaku masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas.
Keluarga korban kini mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk segera memerintahkan penangkapan terhadap para terduga pelaku agar proses hukum berjalan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. (tim/red)

