Categories Hukum & Kriminal,

LBH Perisai Putra Bekasi Desak Polsek Tambun Selatan Segera Tangkap Tersangka Pengeroyokan

IAWNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Putra Bekasi terus menanti keseriusan Polsek Tambun Selatan dalam menangkap dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan, Eman (EN) dan Rohim (RM). Keduanya diduga melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan hingga kini masih buron.

Direktur LBH Perisai Putra Bekasi yang juga kuasa hukum korban, Jonggara Simanjuntak, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, pukul 22.00 WIB. Korban, Mardiansyah dan Nurdin, saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan di Desa Jejalen Jaya, sebelum tiba-tiba diserang oleh kedua tersangka.

Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambun Selatan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan visum sebagai bukti laporan. “Kedua tersangka membawa senjata tajam sejenis badik kecil dan langsung mengeroyok korban”, ujar Jonggara Simanjuntak.

Menurut MR. Parasian Hutasoit, SH, anggota LBH Perisai Putra Bekasi, penyidik Polsek Tambun Selatan telah menjalankan prosedur sesuai aturan sebelum menetapkan EN dan RM sebagai tersangka. “Para korban telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menghadirkan empat saksi mata yang menyaksikan kejadian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/32/X/2024.Sek Tambun pada 29 Oktober 2024.

Namun, hingga saat ini, kedua tersangka belum juga berhasil diamankan, menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan pihak kuasa hukum.

Ditegaskan oleh Jonggara Simanjuntak bahwa pihaknya terus mendorong penyidik Polsek Tambun Selatan untuk segera menangkap kedua tersangka. “Kami berharap Polsek Tambun Selatan lebih serius dalam menangani kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Disampaikan pula oleh Jonggara Simanjutak bahwa premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat, sejalan dengan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas tindak kekerasan dan premanisme di Indonesia.

Lebih lanjut, Jonggara Simanjutak menaruh harapan besar kepada Kapolsek Tambun Selatan yang baru, Kompol Wuryanti, agar segera menyelesaikan kasus ini.

“Kami percaya Kapolsek yang baru dapat membawa perubahan dan menuntaskan laporan yang telah dibuat klien kami sejak 28 Juni 2024”, tutup Jonggara Simanjutak.

Sebagai informasi tambahan, laporan polisi terkait kasus ini teregister dengan Nomor LP/B/668/K/VI/2024/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Pihak LBH Perisai Putra Bekasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like