Categories Hukum & Kriminal,

Agus Susanto, SH, MH Jadi Tim Kuasa Hukum George Sugama Halim

IAWNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19).

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (11/03/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa GSH berdasarkan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan. Insiden ini terjadi pada Desember 2024 di sebuah hunian di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur.

Sidang dihadiri oleh terdakwa beserta tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Agus Susanto, SH, MH, Sudarta Siringo Ringo, SH, CLA, CM, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, Michael R. Pardede, SH, MH, dan FX Roy Trimuryanto, SE, SH, MH.

Kasus ini bermula ketika korban, Dwi Ayu Darmawati, menolak permintaan GSH untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan terdakwa hingga berujung pada tindakan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Polri.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa insiden tersebut bukan sesuatu yang direncanakan. Mereka juga mengklaim bahwa keluarga GSH telah menunjukkan itikad baik dengan membawa korban berobat serta meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Kami berharap hakim dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik terdakwa maupun korban. Kami juga menunggu keterangan saksi dan ahli dari Rumah Sakit Polri terkait luka yang dialami oleh korban”, kata Agus Susanto, SH, MH dalam persidangan.

Selain itu, pihak kuasa hukum membuka peluang untuk menempuh mekanisme restorative justice, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan persetujuan kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan apakah korban bersedia menerima upaya damai tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Publik menantikan perkembangan kasus ini, apakah akan berlanjut hingga putusan hakim atau menemui jalan damai melalui mekanisme restorative justice.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan anak pemilik usaha ternama. Banyak pihak berharap persidangan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (tyo)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like