IAWNews.com – Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB. Aksi ini dilakukan untuk mendesak KPK segera mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait penambahan jumlah reses pada tahun 2024.
Aksi yang diikuti sekitar 50 mahasiswa ini menyoroti keputusan Pimpinan DPD RI yang mengadakan dua kali reses dalam periode Oktober hingga Desember 2024. Menurut Aliansi BEM NKRI, kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Kami sudah menelusuri pola reses DPR dan DPD dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2019, DPR RI hanya melaksanakan satu kali reses dalam periode Oktober hingga Desember. Namun, DPD RI pada 2024 justru melaksanakan dua kali reses dalam periode yang sama, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini bukan kesalahan teknis, tetapi ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan negara”, kata Kevin Simamora, Koordinator Lapangan sekaligus Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya.

Dalam pernyataan resminya, Aliansi BEM NKRI menegaskan bahwa kebijakan tambahan reses tersebut tidak hanya merupakan penyimpangan prosedural, tetapi juga bertentangan dengan tiga undang-undang, yakni :
- UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Aliansi BEM NKRI juga menekankan bahwa anggaran reses bernilai puluhan miliar rupiah telah dicairkan dan diterima oleh anggota DPD RI, meskipun secara aturan mereka hanya berhak atas satu kali reses dalam periode tersebut.
Dalam aksi ini, Aliansi BEM NKRI memastikan telah menyerahkan bukti-bukti terkait kepada KPK. Bukti tersebut diyakini memperkuat dugaan bahwa pimpinan DPD RI telah menyalahgunakan anggaran dengan mengadakan reses tambahan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Kami tidak hanya datang untuk berorasi atau sekadar protes. Kami membawa bukti konkret bahwa reses DPD dilakukan dua kali dalam periode yang sama, berbeda dengan DPR RI yang hanya satu kali. Ini bukan sekadar opini, tetapi fakta yang bisa diverifikasi oleh KPK”, tegas Kevin Simamora.

Dalam aksinya, Aliansi BEM NKRI mengajukan beberapa tuntutan kepada KPK, antara lain :
- Segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penambahan reses DPD RI
- Mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara
- Memastikan dana reses tambahan yang telah dicairkan dapat dikembalikan ke negara
- Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam lembaga legislatif
Ditambahkan oleh Kevin Simamora bahwa aksi ini juga sebagai tekanan moral bagi KPK agar segera bertindak tegas terhadap praktik penyalahgunaan anggaran.
“KPK tidak boleh diam menghadapi skandal seperti ini. Jangan sampai uang rakyat terus dikorupsi tanpa ada tindakan hukum yang nyata. Ini bukan sekadar soal prosedur administrasi, tetapi sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi”, ujar Kevin Simamora.
Aksi ini turut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk seniman Bona Paputungan, yang dikenal melalui lagu-lagu bertema antikorupsi.
“Bung Bona membakar semangat mahasiswa dan seluruh peserta aksi dengan lagu-lagunya yang selalu membawa pesan kuat tentang pentingnya melawan korupsi. Kami percaya seni juga bisa menjadi alat perjuangan dalam membangkitkan kesadaran public”, kata Kevin Simamora.
Aliansi BEM NKRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga KPK bertindak dan keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka berharap aksi ini menjadi momentum untuk mendorong perubahan dalam tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan berintegritas. (yogs)