Categories Ekonomi

Desa Bersatu Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran dan Perkuat Ekonomi Desa Melalui Koperasi Merah Putih

IAWNews.com – Organisasi Desa Bersatu menegaskan komitmennya dalam mendukung Asta Cita Prabowo-Gibran serta berbagai program yang bertujuan memajukan desa. Salah satu inisiatif utama yang diusung adalah pembentukan Koperasi Merah Putih, yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Fachrul Razi, menyatakan bahwa koperasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi dan gotong royong. Komitmen ini diperkuat melalui Rapat Pimpinan (Rapim) Organisasi Desa Nasional, yang digelar pada 07 Maret 2025 di Hotel Mangkuluhur, Jakarta.

“Dalam rapat tersebut, para pimpinan organisasi desa sepakat bahwa koperasi harus menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang tetap mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi dan gotong royong”, kata Fachrul Razi, yang juga mantan senator asal Aceh.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan inisiatif ini, Desa Bersatu tengah mempersiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desa 2025, yang akan diselenggarakan pada 18-20 Maret 2025 di Jakarta. Rakornas ini akan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan desa-desa di seluruh Indonesia.

Dalam acara ini, Desa Bersatu mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk hadir, bersama 1.500 peserta, yang terdiri dari perwakilan 10 organisasi desa nasional, 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 18 kota. Fachrul Razi menegaskan bahwa salah satu agenda utama Rakornas adalah menyampaikan dukungan penuh terhadap Asta Cita Prabowo-Gibran dan pengembangan Koperasi Merah Putih.

Dalam pernyataannya, Fachrul Razi menekankan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih harus berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Desa Bersatu dan organisasi desa nasional memberikan beberapa catatan penting :

  1. Menghormati Prinsip Subsidiaritas dan Rekognisi

Koperasi harus dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing desa, tanpa mengintervensi keputusan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa.

  • Tidak Menggunakan Dana Desa sebagai Modal Utama

Penggunaan dana desa sebagai modal koperasi harus melalui musyawarah dan tidak boleh bertentangan dengan RPJMDes serta prioritas pembangunan desa.

  • Mengacu pada Regulasi yang Berlaku

Pendirian dan operasional koperasi harus mengikuti regulasi, khususnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Dibentuk dari Bawah oleh Masyarakat Desa

Koperasi harus berorientasi pada kepentingan masyarakat desa, sehingga benar-benar menjadi alat pemberdayaan ekonomi desa.

  • Tidak Membebani Kepala Desa dan Perangkat Desa

Koperasi tidak boleh menimbulkan beban hukum bagi kepala desa dan perangkat desa, yang bisa menjadi masalah di kemudian hari.

  • Dana Desa Tidak Boleh Dijadikan Jaminan Bank

Penggunaan dana desa harus tetap berorientasi pada pembangunan desa yang berkelanjutan dan tidak dijadikan jaminan di perbankan.

Harapan disampaikan oleh Fachrul Razi agar pembentukan Koperasi Merah Putih dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekonomi desa tanpa mengorbankan prinsip pembangunan yang demokratis dan partisipatif.

“Rakornas Desa Bersatu 2025 akan menjadi ajang penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah strategis guna memastikan koperasi ini berjalan dengan prinsip yang benar dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat desa di Indonesia”, jelas Fachrul Razi.

Dengan dukungan penuh dari berbagai organisasi desa nasional, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan memperkuat kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia. (gons)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like