IAWNews.com – Kasus video viral yang memperlihatkan seorang perempuan dipaksa menginjak Al-Qur’an di sebuah salon di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, memantik respons keras dari berbagai kalangan mulai dari tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, hingga unsur politik lokal. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 10 April 2026 ini kini bergulir dalam penanganan aparat penegak hukum.
Ketua DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak, Emus Nanang, secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan. Menurutnya, tindakan memaksa seseorang menginjak kitab suci merupakan pelanggaran serius, tidak hanya dalam perspektif agama, tetapi juga hukum positif di Indonesia.
“Perbuatan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap simbol suci umat Islam dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Ini bukan sekadar konflik personal, tetapi sudah masuk ranah penistaan agama yang harus diproses sesuai hukum,” kata Emus Nanang dalam pernyataannya.

Dalam kerangka hukum nasional, tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal terkait penodaan agama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun regulasi lain yang mengatur perlindungan terhadap simbol keagamaan. Penegakan hukum yang cepat dan objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Emus Nanang juga secara khusus meminta perhatian dari Polres Lebak agar kasus ini ditangani secara profesional. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap motif dan kronologi peristiwa, mengingat dampak sosial yang telah meluas.
Dari sisi keagamaan, insiden ini memicu kegelisahan di tengah masyarakat Muslim. Al-Qur’an sebagai kitab suci memiliki kedudukan yang sangat tinggi, sehingga tindakan yang dianggap merendahkannya dapat menimbulkan luka kolektif dan sensitivitas yang mendalam.
Sejumlah tokoh agama di wilayah Banten juga menyerukan agar kasus ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya menjaga kesucian simbol agama dan mengedepankan penyelesaian konflik secara bermartabat.
Kasus ini juga memiliki implikasi politik lokal, terutama dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Organisasi kemasyarakatan seperti Badak Banten memainkan peran penting dalam meredam potensi konflik horizontal sekaligus mendorong akuntabilitas hukum.
Emus Nanang mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi atau melakukan tindakan anarkis. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum.
“Kita semua menginginkan keadilan, tetapi harus ditempuh melalui jalur hukum. Menjaga kedamaian adalah tanggung jawab bersama, tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut diduga berawal dari perselisihan pribadi antara dua perempuan. Dalam video berdurasi 57 detik, terlihat dugaan pemilik salon meminta pihak lain bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Saat ini, aparat telah mengamankan terduga pelaku, dan kasusnya tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Lebak guna mendalami motif serta fakta-fakta yang ada.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa konflik personal yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada pelanggaran serius, baik secara hukum, agama, maupun norma sosial, serta menuntut respons bijak dari seluruh elemen masyarakat. (tim/red)

