Categories Nasional

Istana Tanggapi Usulan Zakat Untuk Program Makan Bergizi Gratis, Sebut Tak Sesuai Syariat

IAWNews.com – Istana Kepresidenan merespons pernyataan kontroversial Ketua DPD RI Sultan Najamudin Bachtiar mengenai penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah terpikir untuk menggunakan dana zakat bagi program unggulan tersebut.

“Presiden sangat memahami substansi, kegunaan, dan pengalokasian zakat yang harus sesuai syariat Islam. Usulan tersebut sungguh memalukan karena menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap pemanfaatan zakat”, kata AM Putranto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/01/2025).

Pernyataan ini merespons wacana yang disampaikan Sultan Najamudin pada 14 Januari 2025. Dalam pernyataannya, Sultan Najamudin Bachtiar mengusulkan agar dana zakat yang jumlahnya besar dapat digunakan untuk mendukung program MBG.

“Kenapa tidak zakat yang luar biasa besarnya kita libatkan ke sana ?. Itu salah satu contoh”, ujar Sultan Najamudin Bachtiar

Namun, AM Putranto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan semena-mena mengambil anggaran yang sudah diatur sesuai syariat atau aturan negara. Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran program MBG sudah tercatat dalam APBN 2025 sebesar Rp 71 triliun.

“Zakat itu bukan untuk itu. Presiden sudah berniat baik dan tulus memberikan yang terbaik untuk bangsa, termasuk untuk siswa, ibu hamil, dan pondok pesantren. Anggaran Rp 71 triliun sudah disiapkan untuk program ini, tanpa mengambil dari dana yang lain”, jelas AM Putranto.

Lebih lanjut, AM Putranto menjelaskan bahwa dana Rp 71 triliun tersebut akan digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025, dan pemerintah akan kembali menganggarkan dana untuk tahun-tahun mendatang.

“Pelaksanaan program ini dilakukan secara bertahap dan dipastikan akan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutup AM Putranto.

Dengan pernyataan ini, Istana menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan program MBG sesuai aturan tanpa melibatkan dana zakat, sekaligus menepis usulan yang dinilai tidak tepat tersebut. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like