Categories Hukum & Kriminal,

PPWI Tegaskan Surat Permintaan Dana Rp25 Juta Ke Dinas Pendidikan Pangandaran Adalah Palsu

IAWNews.com – Sebuah surat dengan kop Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) palsu beredar luas, mengatasnamakan organisasi tersebut untuk meminta bantuan dana sebesar Rp25 juta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Surat tertanggal 15 Januari 2025 itu mencantumkan nama H. Asep M. Kurnia, S.Sos (dari media Patroli Indonesia) sebagai Ketua PPWI Perwakilan Priangan Timur, dan Ade Fadil (dari media Metro Pagi) sebagai Sekretaris.

PPWI Nasional dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut adalah PALSU. Organisasi mengecam tindakan oknum yang mencatut nama PPWI untuk melakukan penipuan dan pemerasan. Ketua Umum PPWI Nasional mengimbau pihak yang menerima surat serupa agar mengabaikannya dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

PPWI Nasional menegaskan beberapa poin penting terkait kasus ini :

  1. Kop Surat: PPWI resmi tidak pernah menggunakan kop surat dengan logo berbentuk tameng seperti dalam surat palsu tersebut.
  2. Stempel dan Penomoran: Stempel dan pola penomoran surat yang digunakan dalam surat palsu itu tidak sesuai dengan standar PPWI.
  3. Struktur Organisasi: PPWI tidak memiliki struktur bernama “PPWI Perwakilan Priangan Timur.” Kepengurusan resmi disebut Dewan Pengurus Cabang (DPC) sesuai nama kabupaten/kota.
  4. Keanggotaan: H. Asep M. Kurnia, S.Sos, dan Ade Fadil bukan anggota PPWI dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

PPWI Nasional akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Instruksi telah diberikan kepada PPWI Jawa Barat dan PPWI Ciamis untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Pangandaran.

PPWI juga meminta kedua terduga pelaku untuk bertobat, meminta maaf secara terbuka kepada PPWI, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, dan masyarakat umum. Mereka diharapkan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.

Imbauan kepada Masyarakat

PPWI mengingatkan bahwa tindak pidana pencatutan nama untuk tujuan penipuan dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Organisasi juga mengajak masyarakat untuk bergabung secara resmi, berkontribusi secara positif, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

PPWI berkomitmen untuk melindungi integritas organisasi dan mendukung pemberdayaan masyarakat secara jujur dan beretika. (gons)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like