Categories Nasional

Kisruh Plang PKH di PT RSUP, PPWI Minta Kejaksaan dan Perusahaan Transparan ke Publik

IAWNews.com – Polemik antara PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait pemasangan plang bertuliskan “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” di area kantor perkebunan perusahaan tersebut, mulai menjadi sorotan publik nasional.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia mendesak agar kedua belah pihak baik perusahaan maupun kejaksaan tidak saling melempar tuduhan tanpa menyertakan bukti autentik ke masyarakat.

“Kita sedang menyaksikan tarik-menarik antara korporasi dan kejaksaan yang sama-sama mengklaim kebenaran. Tapi publik hanya disuguhi opini, bukan bukti”, ujar Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Selasa (22/07/2025).

Wilson Lalengke, yang juga dikenal sebagai penggiat transparansi publik dan lulusan Lemhannas RI, menilai akar persoalan bukan sekadar pemasangan plang, tetapi juga ketiadaan transparansi prosedural dari kedua belah pihak. Menurutnya, jika lahan yang disengketakan benar masuk kawasan hutan, maka aktivitas perusahaan seharusnya dihentikan. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki legalitas sah, maka jalur hukum mestinya ditempuh untuk membuktikan klaim tersebut.

“Kalau benar lahan itu ilegal, kenapa aktivitas perusahaan tetap berlangsung tanpa hambatan? Tapi kalau perusahaan merasa punya dokumen kuat, kenapa tidak segera tempuh jalur hukum?” tegas Wilson Lalengke.

Selain itu Wilson Lalengke juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga negara dalam kasus ini. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bertindak hanya berdasarkan perintah, tanpa verifikasi teknis langsung di lapangan.

“Kita bukan rezim komando, kita negara hukum. Pemasangan plang di aset produktif tanpa verifikasi menyeluruh adalah kelalaian serius”, imbuh Wilson Lalengke.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke menantang Kejati Riau dan Satgas PKH untuk membuka ke publik dokumen pendukung seperti peta dasar, SK penugasan, hingga batas koordinat kawasan hutan yang disengketakan. Ia juga mendesak PT RSUP untuk menunjukkan legalitas atas lahan yang diklaimnya.

“Ini saatnya semua pihak buka-bukaan. Jangan jadikan konflik lahan ini sebagai ajang saling gertak. Rakyat ingin tahu siapa yang benar, bukan siapa yang paling lantang bicara”, tandas Wilson Lalengke

Sebelumnya, PT RSUP yang merupakan bagian dari PT Sambu Group telah meminta klarifikasi kepada Satgas PKH terkait titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dianggap bermasalah. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penkum, Zikrullah, S.H., M.H., menyatakan bahwa lahan seluas 237,17 hektare yang telah dipasangi plang oleh Satgas PKH memang masuk dalam kawasan hutan sesuai klarifikasi pusat.

“Sudah diklarifikasi, penguasaan lahan memang masuk kawasan hutan”, ujar Zikrullah saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/07/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT RSUP terkait pernyataan tersebut.

PPWI Indragiri Hilir bersama PPWI Pusat dikabarkan akan menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi menyeluruh mengenai apakah kasus ini murni penegakan hukum atau terdapat konflik kepentingan di baliknya. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like