IAWNews.com – Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. RDP ini melibatkan berbagai pihak yang peduli terhadap isu pertanahan, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, DKI Jakarta, serta beberapa kantor BPN di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur. Selain itu, turut hadir berbagai organisasi masyarakat seperti Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas), Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI), Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), dan Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP).
RDP ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait permasalahan pertanahan, terutama terkait kasus penggusuran di Bekasi dan Jakarta Timur. Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap 37 kasus pertanahan yang telah diajukan. “Kami meminta adanya target waktu yang jelas dalam penyelesaian masalah-masalah ini”, tegasnya.
Sementara itu, Ginanjar dari BPN Jawa Barat menjelaskan bahwa prosedur eksekusi tanah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa BPN bukan pihak yang digugat dalam kasus-kasus tersebut, melainkan hanya menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.
Dalam hasil rapat, Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pertanahan dengan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum. Beberapa poin utama yang disepakati dalam RDP ini antara lain:
- Koordinasi dengan Komisi III DPR RI – Komisi II akan bekerja sama dengan Komisi III untuk meminta pengadilan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan penggusuran yang dinilai tidak sesuai prosedur.
- Penyelesaian Sengketa Secara Transparan – DPR RI menyerukan kepada pihak terkait agar setiap sengketa pertanahan ditindaklanjuti dengan prinsip keadilan dan keterbukaan hukum.
- Pembentukan Satuan Tugas Khusus – Komisi II mempertimbangkan pembentukan satuan tugas atau badan khusus peradilan yang fokus pada penyelesaian sengketa tanah dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Dengan digelarnya RDP ini, diharapkan pemerintah dan lembaga terkait dapat segera memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak konflik pertanahan. DPR RI juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi serta menegakkan keadilan dalam pengelolaan tanah di Indonesia. (tyo)