Categories Hukum & Kriminal,

Mahasiswa Jadi Korban Perampasan Motor oleh Matel di Bekasi

IAWNews.com — Dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kota Bekasi. Kali ini, korban adalah MAF (21), mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang mengaku motornya dirampas oleh sekelompok pria yang diduga mata elang (matel) di kawasan Fly Over Cipendawa, Rawalumbu, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat MAF hendak menghadiri panggilan wawancara kerja di kawasan Cileungsi. Upaya mencari pekerjaan itu dilakukan demi menopang biaya pendidikan, karena korban berencana kuliah sambil bekerja.

Mahasiswa Jadi Korban Perampasan Motor oleh Matel di Bekasi

“Di Fly Over Cipendawa saya dikejar empat orang menggunakan dua sepeda motor. Saya dihadang, ditekan, dan diintimidasi. Salah satu pelaku langsung membawa motor saya,” ujar MAF kepada wartawan.

Motor yang dirampas adalah Honda Vario warna putih dengan nomor polisi B 4974 KLL, nomor mesin JM41E1194246, dan nomor rangka MH1JM4116JK19460.

Menurut pengakuan korban, para pelaku berdalih akan membawanya ke kantor. Namun kenyataannya, MAF justru digiring ke lokasi sepi di Jalan Jatitengah Raya, RT 003 RW 05, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Mahasiswa Jadi Korban Perampasan Motor oleh Matel di Bekasi

 

Di lokasi tersebut, korban dipaksa menyerahkan STNK dan kunci motor, serta diminta menandatangani BSTKBJ (Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan). Padahal, MAF menegaskan motor tersebut tidak terkait leasing dan memiliki BPKB asli.

“Karena takut dan terus ditekan, saya terpaksa menyerahkan kunci dan STNK. Setelah itu motor dibawa, saya ditinggal sendirian tanpa kejelasan,” jelas MAF.

Akibat kejadian tersebut, MAF gagal mengikuti wawancara kerja yang sedianya menjadi sumber penghasilan tambahan untuk biaya kuliah. Peristiwa ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga memukul kondisi ekonomi dan kelangsungan pendidikan korban sebagai mahasiswa.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penarikan kendaraan di jalan oleh pihak tidak berwenang, yang secara hukum dilarang dan berpotensi masuk ranah pidana perampasan, pemaksaan, hingga perbuatan tidak menyenangkan.

Mahasiswa Jadi Korban Perampasan Motor oleh Matel di Bekasi

Usai kejadian, MAF mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Namun, karena tidak membawa BPKB saat itu, ia diminta melengkapi dokumen. Pada sore hari, korban kembali bersama kedua orang tuanya dan resmi melapor ke Polsek Rawalumbu.

“Saya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar motor saya bisa kembali. Jika ada masyarakat yang melihat motor dengan ciri-ciri tersebut, saya mohon segera melapor ke Polsek Rawalumbu,” pungkas MAF.

Kasus ini menambah daftar dugaan kejahatan jalanan berkedok penagihan utang, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, untuk memahami hak hukum terkait kepemilikan kendaraan bermotor. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like