IAWNews.com – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, masih menjadi misteri. Hingga kini, belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar besar tersebut. Pemerintah setempat maupun otoritas terkait kompak menyatakan tidak mengetahui keberadaannya.
Pagar ini sempat viral di media sosial, menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi publik. Hasan Basri selaku Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch (IAW), menyebut klaim ketidaktahuan ini sebagai tindakan yang tidak masuk akal. “Pura-pura tidak tahu, kemungkinan besar iya. Ini proyek besar yang memerlukan dana besar dan waktu lama”, ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Hasan Basri mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini. Ia menilai pejabat pemerintah setempat, mulai dari bupati, camat, hingga lurah, harus diperiksa untuk memastikan tidak ada keterlibatan atau kelalaian. “Jika terbukti terlibat, semua harus diproses hukum”, tegasnya.
Keberadaan pagar laut ini disebut mencaplok wilayah pesisir yang menjadi tempat mata pencaharian sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di 16 desa di enam kecamatan. Pagar ini juga berada di zona pemanfaatan umum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2043.
Dampaknya, para nelayan kesulitan mencari ikan. “Negara tidak boleh kalah. Hukum harus ditegakkan,” imbuh Hasan.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyegel pagar tersebut. Penyegelan dilakukan setelah dipastikan bahwa pembangunan pagar dilakukan tanpa izin resmi. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari IAW sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum.
Hasan Basri juga mengingatkan aparat penegak hukum agar segera bertindak. “Jika aparat tetap diam, ini akan menjadi preseden buruk dan dinilai sebagai pembangkangan terhadap perintah presiden”, katanya.
Hasan Basri menduga pembangunan pagar ini melibatkan pengembang besar, mengingat besarnya biaya dan kompleksitas proyek. “Ada indikasi kuat proyek ini didukung oleh kekuatan pemerintah dan aparat penegak hukum. Ini harus diusut hingga tuntas”, ujarnya.
Selain itu, Hasan Basri meminta agar proyek PIK-2 dievaluasi ulang, termasuk mencabut statusnya sebagai PSN jika ditemukan pelanggaran hukum. “Pagar ini diduga menjadi kamuflase untuk kepentingan investasi yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat”, tutupnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, terutama setelah pagar tersebut memasuki kawasan yang juga direncanakan untuk proyek waduk lepas pantai oleh Bappenas. Langkah tegas pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus keadilan bagi masyarakat pesisir yang terdampak.(hb)