Categories Kabar IAW

LSM Indonesia Accountability Watch (IAW) Laporkan Dugaan Gratifikasi Terbitnya SHGB di Laut Utara Tangerang

IAWNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Accountability Watch (IAW) melaporkan dugaan tindak gratifikasi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur di wilayah Laut Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.

Laporan ini disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/01/2023) oleh Ketua Umum IAW Drs .H.Hasan Basri ,SH,MH di dampingi para petinggi IAW dan laporan tersebut juga telah di terima langsung oleh pihak KPK untuk di tindak lanjuti.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur Eksekutif IAW, Drs. Hasan Basri, S.H., M.H., disebutkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, kepala desa setempat, dan mantan Menteri ATR/BPN. Dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan terbitnya 263 bidang SHGB yang diklaim berada di atas wilayah perairan, yang seharusnya menjadi aset negara.

Dalam laporannya, IAW menguraikan modus operandi yang diduga dilakukan oleh sindikat mafia tanah, di antaranya:

  1. Manipulasi sertifikat tanah oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Pembelian tanah dengan pembayaran sebagian, lalu memanipulasi dokumen untuk menuding pemilik asli menggunakan surat palsu.
  3. Kolaborasi dengan kepala desa untuk mengkriminalisasi pemilik tanah dengan tuduhan rekayasa.

Kasus serupa juga disebut terjadi di Desa Kohod, Tangerang, yang melibatkan kakak-beradik Hengky dan Hendra. Keduanya dituduh memalsukan dokumen tanah negara dan dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, meskipun surat-surat tersebut diduga diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa sendiri.

IAW juga mengungkap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, dalam melindungi pelaku utama. “Kami menduga ada mafia hukum yang bekerja untuk melindungi pelaku sebenarnya dan mengorbankan masyarakat kecil,” ujar Drs. Hasan Basri, S.H., M.H. dalam pernyataannya.

IAW meminta KPK segera :

  1. Mengusut dugaan gratifikasi dalam penerbitan SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur.
  2. Memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pejabat daerah di 16 desa di wilayah Tangerang Utara.
  3. Mengusut dugaan pengadilan sesat dalam kasus Hengky dan Hendra.

Menurut Drs. Hasan Basri, S.H., M.H., bukti-bukti awal telah dilampirkan dalam laporan, termasuk rekaman video konferensi pers Menteri ATR/BPN sebelumnya, data perusahaan terkait, dan dokumentasi lapangan.

IAW berharap KPK dapat segera bertindak tegas untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dan menghentikan praktik mafia tanah yang merugikan negara serta masyarakat. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like