Categories TNI Polri

Polri Ungkap Jaringan Eksploitasi Seksual Anak di Media Sosial, Enam Tersangka Ditangkap

IAWNews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus serius distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari viralnya konten asusila di dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yang berisi unggahan foto dan video bermuatan incest dan eksploitasi anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini”, kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/05/2025).

Setelah menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025, penyidik melakukan profiling dan pemantauan terhadap akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR diketahui merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

Barang bukti yang disita antara lain 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten digital bermuatan pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, menambahkan bahwa sebagian besar korban berusia antara 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dan lingkungan sekitar untuk melakukan pelecehan seksual, yang kemudian direkam dan disebarluaskan.

“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban”, jelas Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah.

Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari aspek medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.

Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten-konten tersebut dan aktif melapor jika menemukan indikasi serupa. “Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual”, tegasnya.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak-anak, dan mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari perlindungan terhadap generasi muda. (hbs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like